Info Sukabumi

Ayep Zaki Serahkan Rekomendasi Legalitas Tanah Negara untuk Penggarap Blok Kibitay

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menyerahkan surat rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah milik negara kepada puluhan warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (21/10/2026).

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi lampu hijau bagi warga untuk mengurus peralihan hak tanah negara menjadi hak milik pribadi yang sah.

“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara agar diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan prosesnya secepatnya selesai dan sertifikat bisa segera diserahterimakan kepada warga,” kata Ayep Zaki.

Pemberian hak ini dikukuhkan melalui Surat Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor: 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, sebanyak 59 petani penggarap menerima rekomendasi alih status kepemilikan dengan total luas lahan mencapai 37.767 m² (sekitar 3,7 hektare). Luas tanah yang digarap warga bervariasi, dengan rata-rata berkisar antara 100 m² hingga 200 m² per persil.

indihome sukabumi

Ayep Zaki juga berpesan agar tanah yang sudah memiliki kepastian hukum tersebut dijaga dengan baik dan digunakan secara produktif.

“Tanah ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan. Jadikan ini sebagai aset berharga yang terus diturunkan kepada generasi selanjutnya,” tegasnya.

Untuk memastikan kelancaran administrasi dan penerbitan sertifikat (SHM), Pemerintah Kota Sukabumi bersinergi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi serta perangkat daerah terkait.

Penyerahan dokumen ini turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala BPKD, perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, dan Lurah Situmekar.

Kawasan Blok Kibitay sendiri memiliki sejarah administrasi yang panjang dalam perkembangan Kota Sukabumi. Kehadiran pemerintah melalui program alih status tanah ini diharapkan menjadi solusi konkret atas penantian panjang warga yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. (darwan/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button