7 Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Catatan Strategis Terkait Raperda Perubahan SOTK

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/10/2026).
Rapat ini beragenda mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dengan didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang berjumlah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergantian melalui perwakilan masing-masing. Pandangan gabungan Fraksi Partai Golkar dan PAN dibacakan oleh Rika Yulistina. Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Saepul Rahman, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Ai Srimulyati. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Apep Saepul Mahdan.
Melalui para juru bicaranya, setiap fraksi memaparkan sejumlah catatan penting, masukan, saran, hingga pertanyaan mendalam yang ditujukan kepada Bupati serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sorotan dari legislatif ini difokuskan pada penataan struktur kelembagaan pemerintahan agar benar-benar selaras dengan tugas pokok, fungsi, serta tuntutan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Merespons pandangan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyatakan bahwa perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini wajib didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi di lapangan. Semua masukan yang masuk akan dipelajari secara saksama sebagai bahan formal sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ungkap Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan salah satu poin substansial yang menjadi perhatian utama dalam Raperda ini adalah adanya usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C naik menjadi tipe A.
“Peningkatan status ini dinilai mendesak demi memperkuat struktur organisasi kelembagaan, termasuk di dalamnya penyesuaian jumlah bidang agar instansi terkait dapat bekerja secara optimal,” jelasnya.
Kendati demikian, pihak eksekutif menjamin usulan perubahan tipe tersebut masih akan dikaji secara matang berdasarkan pembagian tugas dan kebutuhan organisasi.
*Pemerintah daerah berkomitmen agar keputusan final regulasi ini dilandasi pertimbangan yang presisi dan akuntabel,,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menyusun draf jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi guna menghadapi tahapan persidangan berikutnya.
Melalui proses pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. (darwan/red)



