Info Sukabumi

Pemkab Sukabumi Perluas RDTR, Cicurug dan Sukaraja Jadi Sasaran Penataan Ruang

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus memperkuat penataan ruang wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja.

Pembahasan RDTR tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang bertambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade saat membuka kegiatan.

Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis dalam pemetaan kawasan, baik untuk kepentingan masyarakat, pengembangan wilayah maupun investasi.

indihome sukabumi

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.

Ade menjelaskan, Kecamatan Cicurug dan Sukaraja dipilih sebagai wilayah penyusunan RDTR karena memiliki potensi pertumbuhan yang cukup signifikan. Khusus Kecamatan Cicurug, wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang perkembangan pembangunannya dinilai cukup pesat.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkapnya.

Dengan adanya RDTR, lanjut Ade, perkembangan kawasan dapat diarahkan secara lebih tertib sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari kawasan pertanian, industri hingga permukiman.

“Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” jelasnya.

Ade juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RDTR memberikan masukan secara maksimal. Terutama para camat dan kepala desa yang dinilai memahami secara langsung kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan RDTR nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang serta mendukung kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Setelah proses penyusunan dan penetapan selesai, RDTR tersebut akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai salah satu acuan dalam proses perizinan berusaha.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya

Reporter : Nandre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button