Info Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Tegaskan BPHTB Sesuai Harga Transaksi

Elmitra News – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa pengenaan BPHTB harus sesuai dengan harga transaksi apabila nilainya di atas NJOP, dan apabila di bawah NJOP maka dihitung berdasarkan NJOP.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama PPAT dan PPATS se-Kota Sukabumi di Balai Kota, Senin (09/02/2026), sebagai bagian dari upaya normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini turut dihadiri Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni serta para PPAT dan PPATS Kota Sukabumi.

Wali Kota menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari inisiasi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan Kota Sukabumi.

Ayep Zaki menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi pembangunan, terutama pembangunan fisik yang bersumber dari kekuatan fiskal daerah sendiri.

indihome sukabumi

“Saya ingin Kota Sukabumi ada perubahan. Saya ingin ada bangunan yang benar-benar dihasilkan dari uang masyarakat melalui PAD. Karena saat ini PAD kita masih kecil, maka kemampuan membangun fisik juga terbatas,” ungkapnya.

Ayep Zaki juga menyebutkan bahwa sumber PAD berasal dari BPHTB, PBJT, retribusi daerah, opsen, reklame, dan instrumen sah lainnya.

“Dengan proyeksi PDRB Kota Sukabumi tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun, menurutnya perputaran ekonomi di daerah cukup besar. Namun, besaran PAD dinilai belum sebanding dengan potensi tersebut,” jelasnya.

Ayep Zaki menegaskan bahwa upaya normalisasi pajak dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat kepada para pengusaha agar PBJT dinormalisasi.

Dalam konteks BPHTB, Wali Kota meminta dukungan dan kekompakan dari para PPAT agar penerapan pajak benar-benar mencerminkan nilai transaksi riil.

Menurutnya, optimalisasi PAD sangat berkaitan dengan upaya penanganan persoalan sosial. Data yang disampaikan menunjukkan terdapat sekitar 8.900 warga dalam kategori kemiskinan ekstrem, dengan kelompok desil 1–2 mencapai 65.000 jiwa dan desil 1–5 sekitar 165.000 jiwa.

“Untuk mengatasi kemiskinan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp65 miliar per tahun, di samping intervensi dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

“Selain kemiskinan, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pengangguran, stunting, dan rumah kumuh yang memerlukan intervensi kebijakan berbasis kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Wali Kota Sukabumi menargetkan PAD meningkat menjadi Rp491 miliar dan pada tahun 2026 ditingkatkan lagi menjadi Rp650 miliar.

Dari sisi kinerja, realisasi BPHTB tahun 2025 melampaui target. Dari target Rp15.007.475.043, terealisasi sebesar Rp15.968.752.027 atau 106 persen.

Sementara itu, realisasi BPHTB tahun 2026 hingga 5 Februari telah mencapai Rp1.403.279.521 dan menunjukkan tren positif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PPAT menyampaikan bahwa pada prinsipnya PPAT telah menjalankan amanah sesuai ketentuan.

Namun, mereka berharap akses pelayanan dan koordinasi teknis dapat dipermudah, termasuk terkait sejumlah regulasi yang dinilai kerap menimbulkan kendala administratif.

Terkait NJOP, PPAT menyatakan selama ini telah mendorong penyesuaian hingga 40 persen guna mendekati nilai pasar.

Mereka berharap ke depan koordinasi antara pemerintah daerah dan PPAT semakin baik sehingga kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (darwan)

Sumber : Rilis KDP Kota Sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button