Info Sukabumi

BKPSDM Catat 10 ASN di Kabupaten Sukabumi Dijatuhi Sanksi hingga Pemecatan Sepanjang 2025

Elmitra News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi tercatat melanggar disiplin kepegawaian.

Atas pelanggaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengungkapkan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Adapun pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN tersebut meliputi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, perbuatan asusila, hingga kinerja dan perilaku yang dinilai buruk.

“Dari 10 ASN tersebut, dua orang merupakan PPPK yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena evaluasi kinerja kurang baik, lima PNS diberhentikan dengan tidak hormat, dan tiga PNS lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara,” kata Ganjar, pada Senin (19/01/2026).

indihome sukabumi

Ganjar menjelaskan, dua PPPK tidak diperpanjang masa kontraknya karena hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar. Sementara itu, lima PNS diberhentikan dengan tidak hormat, terdiri atas empat PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan satu PNS terkait perbuatan asusila. Adapun tiga PNS lainnya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ganjar, langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa menaati aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Ganjar pun mengajak seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk kembali meneguhkan peran dan marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Mari kita terus bekerja secara optimal sesuai bidang masing-masing untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” tegasnya.

Selain itu, Ganjar juga menghimbau ASN, baik PNS atau PPPK/PPPK paruh waktu wajib menjalankan 3 fungsi ASN, seperti yang tercantum dalam pasal 9  Undang-undang 20 tahun 2023, tentang ASN yakni sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa.

“Juga mematuhi kewajiban dan larangan ASN seperti tercantum dalam pasal 24 dan pasal 65 pada Undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN, serta mematuhi seluruh ketentuan dari Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai,” tambahnya.

“Apabila melangggar tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tandas Ganjar. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button