LWDB tanggapi Sikap Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Terkait Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi

Elmitra News – Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) yang berada di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan dan langkah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi terkait tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi, khususnya mengenai rencana untuk mengakhiri kerja sama antara Pemda Kota Sukabumi dan YPPDB dalam pelaksanaan Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi.
Direktur LWDB Tus Wahid menyatakan YPPDB menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk mengakhiri hubungan kerja sama terkait Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi.
Menurutnya, Sikap ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan pemerintah daerah serta komitmen YPPDB untuk selalu menjunjung tinggi prinsip ketaatan hukum, etika kelembagaan, dan tata kelola yang baik.
“Sehubungan dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam membangun Kota Wakaf, YPPDB memahami dan mendukung langkah Pemda yang akan melakukan penguatan kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Sukabumi,” ujar Direktur LWDB, Tus Wahid dalam rilisnya, pada Senin (12/01/2026).
“Selanjutnya, BWI Kota Sukabumi akan melakukan konsolidasi serta menjalin kerja sama dengan para nazhir wakaf yang akan mendukung program strategis Kota Sukabumi menuju Kota Wakaf,” ucapnya.
Dalam konteks tersebut, Tus Wahid juga menegaskan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa menyatakan siap mengakhiri hubungan kerja sama secara administratif dan kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sesuai dengan kesepakatan bersama.
“YPPDB menegaskan kesiapan untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan BWI Kota Sukabumi, sesuai peran dan fungsi kelembagaan, dalam rangka mendukung ikhtiar bersama mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Wakaf yang melibatkan para nazhir wakaf,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tus Wahid menyampaikan sebagai Nazhir berbadan hukum, YPPDB akan menjalankan fungsinya memenuhi peraturan perundangan tentang wakaf, antara lain UU No.41 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2006, dan segenap turunan aturan perundangan terkait wakaf. selain itu sebagai pengemban amanah wakif.
“YPPDB akan menjalankan amanah yang sudah diikrarkan para wakif secara profesional dan transparan,” tegas Tus Wahid.
YPPDB meyakini bahwa pembangunan ekosistem wakaf memerlukan kolaborasi, saling menghormati peran, dan kesatuan niat untuk kemaslahatan umat.
“Oleh karena itu, YPPDB akan tetap berkontribusi secara positif, konstruktif, dan profesional dalam penguatan literasi, pengelolaan, serta pengembangan wakaf produktif, baik di Kota Sukabumi maupun di wilayah lainnya,” pungkasnya. (darwan)
Sumber : Rilis LWDB



