Info Sukabumi

8.164 PPPK Paruh Waktu dilantik, Bukti Komitmen Pemkab Sukabumi untuk Status Kepegawaian Honorer

Elmitra News – Bupati Sukabumi Asep Japar resmi melantik 8.164 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara yang digelar di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-54 KORPRI, HUT ke-80 PGRI, danHari Guru Nasional Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi seluruh honorer di Kabupaten Sukabumi.

“Semoga para honorer yang dilantik dapat memberikan kontribusi serta bekerja lebih semangat untuk Kabupaten Sukabumi, sebab ada yang telah menanti selama lebih dari 10 tahun mengenai kepastian status kepegawaiannya, dan alhamdulillah hari ini sudah dipastikan mereka dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati.

Asep Japar menegaskan komitmen serta perjuangannya terkait kepastian status kepegawaian bagi honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

indihome sukabumi

“Ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, namun saya akan terus memperjuangkan nasib rekan rekan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Teja Sumirat melalui Sekretaris BKPSDM Ganjar Anugrah mengucapkan selamat kepada 8.164 honorer yang telah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Ganjar menyebut Pemkab Sukabumi akan mengupayakan dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI kaitan beberapa honorer yang belum dapat dilantik saat ini.

“Bagi beberapa Honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu seperti honorer non database BKN dan peserta seleksi CPNS 2024 yang berjumlah 500 orang yang tidak dapat lolos ke seleksi PPPK Paruh Waktu tahap 2, serta 600 honorer tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hal seleksi PPPK Paruh Waktu tahap 1 dan 2 akan terus kami upayakan dan dorong ke BKN terkait kepastian status kepegawaiannya, saat ini pelantikan sudah selesai dan kami akan memfokuskan rekan rekan yang belum terakomodir,” ungkapnya.

Ganjar menambahkan, pembagian Surat Keputusan (SK) dilakukan secara digital melalui masing masing perangkat daerah. Sistem ini dinilai lebih cepat, efisien, dan sejalan dengan transformasi digital pemerintahan. Ganjar juga menjelaskan mengenai skema penggajian PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian PAN-RB.

“Berkat transformasi digital yang efektif dan efisien, SK akan langsung dibagikan hari ini secara digital melalui Email masing masing perangkat daerah yang akan diteruskan serta diakses oleh masing masing PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

“Adapun untuk skema penggajian PPPK Paruh Waktu adalah sesuai dengan diktum I Permen PAN RB No. 16 tahun 2025 yang menyebut penggajian PPPK Paruh Waktu adalah sesuai dengan ketersediaan anggaran di pemerintah daerah, namun yang jelas, pengadaan PPPK Paruh waktu berfokus pada empat hal, yaitu status kepegawaiannya jelas, jenjang karir jelas sebab akan diangkat berkala menjadi PPPK, berkontribusi besar bagi capaian kinerja organisasi, serta terhindar dari kemungkinan dirumahkan pada tahun 2026,” pungkasnya. (darwan)

reporter : azka

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button