Info Sukabumi

Bahas polemik penggajian PPPK Paruh Waktu, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi AHN

Elmitra – DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas polemik penggajian PPPK Paruh Waktu bagi kalangan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Sukabumi.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada Senin (01/12/2025), turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Ketua Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Kehadiran lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan mencakup seluruh aspek kebijakan.

Dalam audiensi tersebut, AHN manyampaikan lima poin utama penting, diantaranya :

  1. Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu
  2. Skema penggajian, termasuk nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi
  3. Kesesuaian kebijakan daerah dengan regulasi UU ASN 2023 dan aturan KemenPAN-RB
  4. Dampak kebijakan terhadap keadilan kesejahteraan tenaga pendidik
  5. Usulan AHN terkait penataan dan kepastian penggajian Paruh Waktu antara R3 dan R4, agar tidak menimbulkan keresahan guru honorer

Ditemui usai audiensi, Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi Asep Suwandi menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah meminta kejelasan dan realisasi mengenai skema penggajian PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

indihome sukabumi

“Kami menekankan masalah penggajian sebab tidak ada jaminan, sehingga kami perlu mengawal dan melakukan pengawasan terhadap Pemerintah daerah dan BPKAD,“ kata Asep.

Asep juga menyinggung tiga unsur yang disebutkan pemerintah daerah dalam mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu GTK yaitu melalui dana BOS, insentif daerah, dan sertifikasi. Namun menurutnya, pola tersebut belum sepenuhnya dapat diandalkan mengingat aturan alokasi BOS yang membatasi penggunaan dana.

“Semoga semua harapan kami dapat terealisasi, sebab tuntutan yang kami layangkan berkeadilan dan memanusiakan manusia, mengingat guru sangat berperan sangat besar dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

DPD AHN Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa audiensi ini akan menjadi awal dari dialog berkelanjutan untuk memastikan seluruh guru honorer, terutama PPPK Paruh Waktu, mendapatkan kepastian hak dan kesejahteraan yang layak.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan AHN berjalan lancar dan kondusif, audiensi juga dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati, Ketua Komisi IV DPRD, BKPSDM dan BPKAD, yang secara bersama sama dapat mencari jalan keluar dan solusi bagi kesejahteraan honorer, khususnya GTK di kabupaten Sukabumi kedepan.

“Kami akan terus membantu rekan-rekan honorer untuk mendapatkan kepastian penggajian, tunjangan dan lainnya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Deden juga mengapresiasi para honorer khususnya guru yang telah mengabdikan dirinya untuk kabupaten Sukabumi.

“Sebelumnya, kami ucapkan selamat bagi para tenaga honorer yang akan segera dikukuhkan sebagai PPPK Paruh waktu, pada Kamis (04/12) mendatang. Hal tersebut adalah bagian tidak terpisahkan sebab Aliansi Honorer Nasional kabupaten Sukabumi diisi oleh para tenaga honorer, khususnya guru yang telah mengabdi bahkan sejak 15 atau 20 tahun lalu, semoga pelantikan tersebut dapat menjadi pemantik semangat dan menjadi bukti penghargaan pemerintah terhadap kinerja rekan-rekan,” pungkasnya. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button