Tekankan Kedisiplinan Kinerja dan Optimalisasi Pelayanan Publik, Wali Kota Sukabumi Lantik 1.827 PPPK Paruh Waktu

Elmitra News – Sebanyak 1.827 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi resmi dilantik dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, bertempat di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, pada Jumat (21/11/2025).
Para honorer yang dilantik terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan. Prosesi pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu secara simbolis dengan disaksikan Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat undang – undang dan pemerintah, serta menjadi langkah penting dalam penataan manajemen ASN di Kota Sukabumi.
“Pemerintah Kota Sukabumi telah melantik 1.827 PPPK Paruh Waktu. Semoga para tenaga PPPK Paruh Waktu dapat bekerja maksimal dan mendapatkan perpanjangan kontrak ditahun depan, namun jika melanggar tata tertib dan etika ASN maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ayep Zaki menekankan pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja para PPPK Paruh Waktu selama satu tahun ke depan. Ayep Zaki berharap seluruh ASN di Kota Sukabumi dapat bekerja kompak dan solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Para PPPK Paruh Waktu harus menyadari bahwa mereka adalah perantara atau jembatan masyarakat. Karena itu, mereka berkewajiban memberikan pelayanan yang prima bagi kemajuan masyarakat dan Kota Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan bahwa para tenaga PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan yang mereka terima saat masih berstatus honorer, atau disesuaikan dengan ketentuan UMK.
“Status para tenaga PPPK Paruh Waktu ini merupakan masa transisi, sebab kedepan dimungkinkan akan ada regulasi yang mengatur mereka untuk menjadi PPPK Penuh Waktu ataupun PNS,” ungkapnya.
Taufik menambahkan bahwa seluruh ASN Dilingkup kota Sukabumi harus mematuhi aturan yang berlaku, baik bagi para PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan juga PNS.
“Jika terbukti melanggar aturan makan konsekuensi terberatnya adalah diberhentikan, namun dalam mengambil keputusan terkait pelanggaran harus dilakukan dengan cermat, presisi dan efiden. Sebab permasalahan yang terjadi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan opini namun dari data yang akurat,” pungkasnya.

Pasca dilantik dan resmi menjadi PPPK Paruh Waktu serta bagian dari Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah Kota Sukabumi, seluruh peserta melakukan sujud syukur di lapangan Merdeka kota Sukabumi bersama Walikota, Wakil Walikota dan pejabat yang hadir. (darwan)
reporter : azka



