Sapa Baraya Samsat, Jasa Raharja : keselamatan adalah tanggung jawab bersama

Elmitra News – Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, Jasa Raharja berkolaborasi dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar talkshow interaktif di Radio Elmitra 87.6 FM Sukabumi, pada Jumat (29/08/2025).
Talkshow yang mengusung tema “Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025” ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mensosialisasikan kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi.
Acara yang dipandu oleh Agustina, menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak (Samsat Cibadak) H. Agus Sutrisna, dan Kepala P3DW Kota Sukabumi (Samsat Kota Sukabumi) H. Iwan Juanda.
Dalam paparannya, Kepala Samsat Cibadak H. Agus Sutrisna mengatakan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 September 2025.
“Ini adalah momen langka, periode pembayarannya mulai tanggal 01 Juli sd 30 September 2025,” ucapnya.


“Program pemutihan ini untuk bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda menjelaskan selain program pemutihan juga ada mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama.
“Untuk kendaraan yang berplat nomor diluar Jawa Barat seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan sebagainya, diberikan karpet merah atau dibebaskan BBN 2 dan pajaknya untuk dirubah ke plat nomor Jawa Barat,” ujarnya.
“Ada bebas pajak kendaraan 1 tahun kedepan, dan bebas denda pajak kendaraan. Namun ketentuan lain yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi seperti PNBP, STNK, Plat Nomor termasuk Jasa Raharja tetap berlaku,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo menegaskan bahwa seiring sejalan dengan program pemutihan yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), ketentuan dalam program pemutihan ini juga meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya bayar 2 Tahun (1 tahun kedepan dan tunggakan 1 tahun kebelakang).
“Dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat (denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap diberlakukan),” ungkapnya.


“Program ini cukup menarik, biasanya program ini hanya menghapuskan denda, tapi kali ini tunggakannya pun ikut dihapuskan, hanya membayar 1 tahun kedepan”, jelasnya.
Wahyu juga menghimbau masyarakat untuk taat membayar pajak serta berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Karena didalam STNK itu ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), apabila terjadi kecelakaan itu dijamin oleh Jasa Raharja. Bukan berarti yang tidak membayar pajak tidak dijamin. Jangan hanya menuntut haknya tetapi juga perhatikan kewajibannya. Makanya kami selalu mengimbau kepada masyarakat pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Wahyu.
Diakhir talkshow, Wahyu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berlalu lintas.
“Selalu berhati-hati dijalan, pedomani peraturan lalu lintas, ingat keluarga anda menunggu di rumah. Gunakan helm, lengkapi dokumen seperti SIM dan STNK, serta jangan ragu menghubungi petugas jasa raharja atau kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
editor : darwan