Inilah penjelasan PDAM TBW Kota Sukabumi terkait Penurunan Jumlah Pelanggan dari 20.000 SL jadi 19.000 SL

Elmitra news – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi menanggapi apa yang disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki beserta Komisi II DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Hal ini terkait yang mengenai ada 4 poin yang disampaikannya yakni, Penurunan jumlah pelanggan dari 20.000 SL menjadi 19.000 SL, Angka kehilangan air dari 76.06 persen menjadi 82 persen, Perombakan menajemen PDAM, Sumur Artesis yang dikelola KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
Kepala Bagian Hubungan Langganan (Kabag Hublang) PDAM Kota Sukabumi , Tia Kusumawati saat di wawancara oleh awak media pada hari kamis 19 Juni 2025 dikantornya, menjelaskan. Dengan adanya penurunan jumlah pelanggan dari 20.056 sambungan langganan per 31 Desember 2024 menjadi 19.505 sambungan langganan per 31 Mei 2025. “Penurunan jumlah pelanggan ini disebabkan hampir 20 persen pelanggan menunggak”.
“Melihat kondisi yang demikian, kami berupaya untuk mengurangi tunggakan pelanggan dengan melakukan pembinaan terkait hak dan kewajiban pelanggan,” ungkapnya
Dengan adanya upaya pembinaan ini, pihaknya memiliki harapan untuk meningkatkan Kas perusahaan.
“Dan pada akhirnya mampu berkontribusi kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” harapnya.
Kabag Hublang Tia Kusumawanti menegaskan dengan banyaknya pelanggan yang menunggak di bulan Mei 2025, akhirnya PDAM TBW melakukan penutupan sesuai dengan tugas.
“Oleh karena itu, pada bulan Mei 2025 ini, jumlah pelanggan susut menjadi 19515 SL,” jelasnya.
Lebih jauh Tia Kusumawanti mengatakan, bahwa terdapat rencana kerja pada tahun 2025 untuk menambah pelanggan sebanyak 500 SL yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kota Sukabumi melalui Dinas PUTR.
“Namun tidak dapat direalisasikan karena sesuai jumlah dan pada bulan April 2025, permohonan pengaktifan yang disampaikan ke Dinas PUTR Kota Sukabumi dengan tembusan Dewan Pengawas selaku kepanjangan tangan KPM hanya dijawab secara lisan Dinas PUTR menunggu pemeriksaan oleh BPK,” bebernya.
Masih ungkap Tia, pada tanggal 2 Juni 2025 berita acara (BA) serah terima telah ditandatangani.
“Saat ini kami sudah melakukan proses pengaktifan SL, sehingga diharapkan pada tanggal 30 Juni 2025 jumlah pelanggan Menjadi 20.000 SL,” terangnya.
PDAM TBW Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan jumlah pelanggan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan RDS peminatan masyarakat di 7 kecamatan.
“Hal ini dilakukan secara sampling yang dilakukan pendampingan bersama PT. Bhakti Air Indonesia dengan hasil 4,36,% dari 121.751 KK,” terangnya.
Tia juga menyampaikan bahwa pihaknya mengakui adanya jumlah kehilangan air, yakni dari 76,06 persen menjadi 82 persen itu benar. Berdasarkan data, angka kehilangan air per 31 Desember 2024 adalah 76,06 persen ini merupakan perhitungan akumulasi angka produksi dan penjualan air selama tahun 2024. Namun pada tahun 2025 kehilangan air meningkat menjadi 82 persen.
“Dapat kami jelaskan, bahwa cara menghitung kehilangan air secara nasional itu sama, naik turunnya kehilangan air disebabkan air terproduksi dikurangi jumlah air terjual. Namun perlu diketahui bahwa sumber air terproduksi terbesar adalah air permukaan. Sehingga naik turunnya air bisa disebabkan musim yang ekstrim dan penurunan pemakaian air oleh pelanggan dengan jumlah pelanggan berkurang,” urainya.
Adapun terjadinya kenaikan kehilangan air pada tahun 2025 menjadi 82 persen disebabkan produksi air hampir sama pada bulan sebelumnya, namun penjualan air menurun, hal ini karena pemakaian air dilakukan selama 25 hari yang biasanya dipakai hingga 30 hari. Tentu saja mengakibatkan perhitungan kehilangan air menjadi 82%, dimana angka penjualan air/pemakaian air pelanggan turun +/- 20.000 M³
Sebagai langkah untuk menurunkan tingkat kehilangan air, PDAM TBW Kota Sukabumi melalui Direktur melakukan pergantian meter air (upaya penurunan non teknis) dan pendampingan penurunan kehilangan air selama tiga bulan dan sudah di temukan 70 titik kebocoran pada jaringan tranmisi dan distribusi.
Dilakukan juga mutasi pada jajaran manajemen PDAM yang bertujuan untuk menunjang proses/kegiatan penurunan tingkat kehilangan air.
“Perombakan manajemen PDAM yang akan di lakukan walikota itu merupakan hak prerogatif walikota, dan ini diterima dengan baik,” tandasnya.
Dijelaskan Tia terkait sumur artesis yang di sampaikan komisi II DPRD Kota Sukabumi, pihak PDAM TBW merupakan operator pemerintah yang siap melaksanakan pengelolaan, namun dapat disampaikan bahwa pada saat pembangunan sumur artesis pemerintah sudah melimpahkan kepada pihak kelompok swadaya masyarakat (KSM).
“Perlu diperhatikan, apakah tagihan air yang di lakukan pihak KSM di bawah standar PDAM, kalau seperti itu kami berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah,” ucapnya
Tia berharap semoga kedepannya ada arahan petunjuk dan solusi dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pendapatan, yang akhirnya PDAM dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah Daerah Kota Sukabumi