Info Sukabumi

Rapur ke-20 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tetapkan Pansus Raperda RPJMD 2025-2029

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada hari Senin, 26 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati  Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna ini adalah Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, dan Penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Yang Membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Wakil Bupati Andreas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah).

“Dukungan dari seluruh fraksi DPRD untuk percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah,” harapnya.

indihome sukabumi

Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi DPRD sebelumnya adalah wujud kontrol, aspirasi, dan evaluasi politik terhadap substansi dan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah lima tahunan.

“Pandangan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif,” tegasnya.

Terkait susunan keanggotaan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang akan membahas Raperda RPJMD, Budi berharap Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan Pansus, menyusun jadwal kerja, dan memulai proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan Raperda RPJMD berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button