Uncategorized

BPJS Kesehatan Sukabumi Dorong Kepatuhan Badan Usaha,Gandeng DPMPTSP

Radio elmitra news – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi terus memperkuat kolaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan usaha wajib mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarga menjadi peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/02).

“Kegiatan koordinasi ini dilakukan terkait masih adanya badan usaha yang belum patuh dalam menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja serta anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN. Melalui fungsi dan kewenangan DPMPT SP yang tentunya dilandasi regulasi yang berlaku, semoga semakin meningkatkan kepatuhan dari badan usaha-badan usaha tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Lebih lanjut Dwi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, tercantum bahwa badan usaha atau pemberi kerja yang dianggap tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya terhadap Program JKN akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi administratif untuk ketidakpatuhan tersebut dilakukan secara berkala yaitu diberikan jangka waktu sepuluh hari melalui teguran tertulis pertama. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari sanksi teguran tertulis pertama badan usaha tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, makan akan dikenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari.

Sementara, sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir badan usaha tetap tidak menjalankan kewajibannya. Denda tersebut dikenakan kepada badan usaha yang tidak patuh sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Apabila sanksi berupa denda tersebut tidak diselesaikan, maka akan dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

indihome sukabumi

“Sangat penting untuk menegakkan kepatuhan badan usaha tersebut. Dengan mendaftarkan para pekerja serta keluarganya menjadi peserta JKN maka perlindungan kebutuhan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan akan terjamin. Artinya apabila kepesertaan JKN badan usaha menengah, kecil dan telah terpenuhi, maka kesejahteraan ekonomi pekerja akan terlindungi sehingga tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami sakit ataupun kehilangan pekerjaan,” kata Dwi.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sudah menjadi tugas dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat, dengan sistem ini memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam pendaftaran Program JKN.

Penerapan pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran peserta yang disambut baik oleh Koordinator PTSP DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati. Kesadaran para pelaku usaha atau badan usaha untuk menjalankan kewajibannya memproses jaminan kesehatan yang sudah menjadi hak dari pekerja dan keluarganya sudah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

“Tidak akan menjadi suatu kerugian mematuhi regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah yang tentunya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi berupa surat teguran terhadap badan usaha yang tidak patuh. Ini menunjukkan betapa pentingnya Program JKN untuk kita kawal bersama pelaksanaannya,” ungkap Nina

Related Articles

Back to top button