Info Sukabumi

DPRD dan Bupati bahas perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi dan persetujuan perubahan Propemperda

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), di ruang rapat utama DPRD, pada hari Rabu (21/05/2025).

Selain itu juga, agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, dan Bupati Sukabumi Asep Japar. Turut hadir pula Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

indihome sukabumi

Bupati menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.

“Perseroda akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

“RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang memuat penjabaran visi misi dan program prioritas kepala daerah. Penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi pembangunan lima tahun sebelumnya serta analisis atas berbagai permasalahan pembangunan yang ada,” tambahnya.

Asep Japar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbuka terhadap masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari DPRD demi menyempurnakan Raperda RPJMD yang tengah disusun.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati mengaku sepakat dengan seluruh pandangan yang disampaikan.

“Mudah-mudahan dalam pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda DPRD nanti dapat semakin menyempurnakan substansi, baik secara formil maupun materil,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button