Info Sukabumi

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, DKIP Tegaskan Keterbukaan dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan

Elmitra News – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi PPID dan Pejabat Penghubung Pengaduan SP4N Lapor yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (21/05/2025).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi, sekaligus PPID Utama, Mubtadi Latip menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam konteks pemerintahan yang semakin terbuka.

“Dalam pelaksanaan tugas khususnya pada pelayanan informasi publik, tentu tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan penuh dari seluruh rekan-rekan di perangkat daerah,” kata Latif, Rabu (21/05/2025).

Terlebih saat ini, dinamika media sosial menunjukkan pola komunikasi yang mengharuskan jajaran pemerintah meningkatkan kinerja, membutuhkan kecepatan respon, serta kualitas informasi yang disajikan kepada publik.

“Saya tidak dapat bekerja dengan optimal apabila tidak dibantu dengan rekan-rekan perangkat daerah semua. Saat ini komentar di media sosial cenderung negatif, sehingga kita harus bisa mengoptimalkan kinerja. Karena itu Mari kita sama kan persepsi serta optimalkan peran aktif dari PPID sekalian,” ajaknya.

indihome sukabumi

Ditegaskan bahwa tugas di lembaga publik harus dijalankan dengan tanggung jawab. Terutama di era digital, jajaran birokrasi dituntut peka dalam mengelola informasi, tetap sesuai aturan, dan mampu merespons publik dengan tepat di berbagai media.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, pekerjaan dilembaga publik. Di era sekarang, informasi terlebih di media sosial sudah tidak ada batasan, kita harus lebih peka dengan tidak meninggalkan aturan yang ada dalam mengelola informasi, menjawab pertanyaan publik baik di media massa maupun media sosial,” tambahnya.

Latip menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Semua warga negara itu berhak untuk memperoleh informasi publik. Terutama dari kita sebagai Perangkat Daerah,” tegasnya.

Selanjutnya Mubtadi Latip juga mengajak seluruh perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dan samakan persepsi untuk dapat mengelola setiap permohonan informasi atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button