Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti dari 73 Kasus Kejahatan

Elmitra News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 perkara yang ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/05/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pemkab Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi dan Tokoh Masyarakat.
Barang bukti yang di musnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 673.2999 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 38.2628 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Merlopam, Alfazolam, Riklona Sebanyak 17.971 butir. Lainnya, Senjata Tajam, Tas dan Handphone.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Dr. Yuhernawa mengatakan kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap / inkrah,” tandasnya.