Demi Kota yang Tertib dan Bersih, Pemkot Sukabumi Tertibkan Baliho Tak Berizin

Elmitra News – Pemerintah Kota Sukabumi gencar melakukan penertiban terhadap papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib dan estetis.
Penertiban yang diinisiasi oleh Satpol PP dan Damkar pada Jumat, 25 April 2025 di kawasan Degung juga menjadi strategi penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penegakan kepastian hukum.
Salah satu tujuan utama dari penertiban reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah. Reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.
Padahal, seperti disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, setiap rupiah dari pajak reklame seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial.
“Pemiliknya tidak memiliki izin ,maka akan ditutup setiap baloho yang tidak berizin. Ini secara konstitusional karena wali kota dan Wakilnga dipilih secara konstitusional. Undang-undang dan aturan yang harus dikedepankan,” ungkap H. Ayep Zaki, pada Jum’at (25/04).


Selain aspek fiskal, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga estetika kota. Reklame yang dipasang tanpa izin cenderung sembarangan dan tidak sesuai dengan tata ruang yang direncanakan. Hal ini menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan warga.
Senada dengan Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Bobby Maulanan menyatakan, “Semua akan ditertibkan. Untuk menjadikan kota ini bersih dan nyaman, Pemkot akan terus melakukan pembersihan sampah, rumput, termasuk barangkal/batu kerikil di bahu dan badan jalan.” Jelasnya.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap wajah Kota Sukabumi bisa tampil lebih rapi, tertib, dan enak dipandang—mendukung citra kota yang nyaman untuk dihuni dan dikunjungi.
Di sisi lain, dengan menertibkan reklame ilegal, Pemkot Sukabumi memberi sinyal kuat bahwa pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Iklim usaha pun menjadi lebih sehat dan adil, karena tidak ada lagi yang diuntungkan secara sepihak dengan menghindari kewajiban perizinan.

Tak kalah penting, penertiban juga menyentuh aspek keselamatan. Banyak papan reklame tanpa izin yang dipasang tanpa standar keamanan yang layak, sehingga berisiko roboh atau membahayakan pengguna jalan. Dengan memastikan semua reklame memenuhi syarat teknis dan administratif, Pemkot berupaya melindungi warga dari potensi kecelakaan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang tertib, adil, dan berdaya saing. Penertiban bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi langkah nyata membangun kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.