Info Sukabumi

Dongkrak PAD Sektor Pajak Air Tanah, Bapenda Sukabumi Sosialisasikan Kepgub Terbaru

SUKABUMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus bergerak aktif dalam mendongkrak raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah konkret terbaru ditunjukkan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi optimalisasi PAD sektor Pajak Air Tanah.

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, bertempat di Pendopo Sukabumi pada Selasa (13/10/2026).

Acara ini fokus pada sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat Nomor 973/KEP.355-DESDM/2026 tentang Harga Air Baku (HAB) Air Tanah.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Bapenda menghadirkan narasumber berkompeten dari Bidang Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, dan diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui, Pajak Air Tanah (PAT) berfungsi sebagai instrumen fiskal krusial dalam menjaga kelestarian dan ketersediaan sumber daya air dari eksploitasi berlebihan. Sesuai dengan slogan “Air Terjaga, Pajak Menjaga”, penerapan pendekatan pajak lingkungan (ecotax) ini tidak hanya efektif membatasi konsumsi air bawah tanah, tetapi juga menjadi sumber pendanaan berkelanjutan untuk pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

indihome sukabumi

Dalam arahannya, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya bersama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah.

“Dengan optimalnya PAD, maka akan semakin banyak pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan yang bisa direalisasikan serta dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bima, mengajak seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk membangun komitmen bersama. Ia mengimbau dunia usaha agar senantiasa tertib dan patuh terhadap regulasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tersebut. Kebijakan ini diharapkan memicu kesadaran wajib pajak demi keberlanjutan lingkungan dan kontribusi nyata bagi daerah.

“Melalui optimalisasi PAD dan sinergi yang kuat antara pemerintah serta pelaku usaha, mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah),” pungkasnya.

Melalui langkah edukatif dan persuasif ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bapenda optimistis mampu memperkuat struktur fiskal daerah sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab. (darwan/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button