Info Sukabumi

Perkuat Fondasi Demokrasi di Kota Sukabumi, Pemkot dan KPU Teken Nota Kesepakatan

Elmitra News – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa penguatan demokrasi harus dimulai sejak masa Non-Tahapan pemilu melalui optimalisasi pemilih, baik pemilih lama maupun pemilih mula.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara KPU dan Pemerintah Kota Sukabumi yang berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Senin (23/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekda, Ketua, Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Sukabumi, serta jajaran aparatur Pemkot Sukabumi.

“Ini merupakan satu rangkaian berkelanjutan dari tahun sebelumnya. Menjadi tugas bersama bagaimana kita mengoptimalkan pemilih agar Kota Sukabumi menjadi bagian dari pelaksanaan pemilu terbaik dan partisipasi masyarakat terus meningkat,” ungkap Ayep Zaki.

Wali Kota juga menekankan bahwa demokrasi adalah pilihan konstitusional bangsa yang harus dijalankan dengan komitmen penuh, baik dalam tahapan maupun non-tahapan.

indihome sukabumi

“Pemkot Sukabumi, siap mendukung dan berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menjelaskan bahwa persepsi publik sering kali memandang KPU tidak melakukan aktivitas pada masa non-tahapan.

“Padahal, masa tersebut merupakan periode konsolidasi penting, termasuk pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Imam.

Menurut Imam, dukungan Pemerintah Kota Sukabumi sangat krusial dalam memastikan kesiapan strategis menjelang tahapan pemilu.

“Nota kesepahaman ini menjadi wujud dukungan konkret dari pemerintah daerah agar saat memasuki masa tahapan, penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya,” tandasnya.

Nota Kesepakatan tersebut menegaskan sinergitas kedua lembaga dalam memperkuat fondasi demokrasi di Kota Sukabumi, baik pada masa tahapan maupun nontahapan Pemilu dan Pemilihan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat; dukungan penyelenggaraan berupa fasilitasi koordinatif, pemeliharaan keamanan, dan penguatan netralitas aparatur.

Selanjutnya berisi juga pemanfaatan serta pemutakhiran data pemilih dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepemiluan; serta pengembangan inovasi demokrasi untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.

Dalam nota tersebut, KPU Kota Sukabumi bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi kepemiluan dan menjaga kerahasiaan data sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan dukungan administratif, penyediaan sarana prasarana, serta fasilitasi akses data kependudukan untuk pemutakhiran data pemilih. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button