Info Sukabumi

Ayep Zaki Resmikan Kick Off Penyebaran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Kota Sukabumi

Elmitra News – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, didampingi Pimpinan Cabang Bank BJB Sukabumi Mochamad Reza, dan Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni melaksanakan kegiatan Kick Off Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, di Kantor UPT PBB Lembursitu Kota Sukabumi, pada Jum’at (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan penyebaran SPPT PBB-P2 secara serentak di seluruh wilayah Kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penyebaran SPPT PBB-P2 tahun 2026 dilakukan di seluruh wilayah dengan target penerimaan sebesar Rp22,8 miliar.

“Target tersebut dapat tercapai bahkan melampaui capaian yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Selain itu, Wali Kota mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait penghapusan denda SPPT PBB-P2 pada tahun 2026.

indihome sukabumi

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” jelasnya.

Wali Kota juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini berdasarkan data masih berada pada angka 13,4 persen.

“Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan evaluasi dan optimalisasi agar capaian PBG dapat meningkat hingga 40 persen, sejalan dengan penataan tata ruang dan optimalisasi potensi pendapatan daerah,” tegasnya.

Wali Kota mengajak seluruh wajib pajak untuk aktif berkomunikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan terkait PBB-P2. Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang dialog dan pelayanan secara langsung melalui Badan Pendapatan Daerah maupun perangkat terkait guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Melalui kick off penyebaran SPPT PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (darwan)

Sumber : Rilis KDP Kota Sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button