Info Sukabumi

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkot, Kemenag dan BWI, Langkah Besar Menuju Sukabumi Kota Wakaf

Elmitra News – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyebut Wakaf adalah instrumen luar biasa yang tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang. Jika berkurang, itu bukan wakaf. Ini harus dipahami bersama.

Hal tersebut ditegaskannya, saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi Kota Wakaf, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Jumat (06/02/2026).

Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Sinergi Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf Melalui Program Sukabumi Kota Wakaf” tersebut melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang diwakili Wali Kota, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi.

Nota kesepakatan tersebut tercatat dengan nomor Pemerintah Kota Sukabumi Nomor B/100.3.7.1/NK.6/PEM/2026, Kemenag Kota Sukabumi Nomor B-194/Kk.10.18/BA.04/02/2026, dan BWI Kota Sukabumi Nomor 022/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.

Ayep Zaki juga menjelaskan bahwa selama sekitar 80 tahun Indonesia membangun kesejahteraan melalui dua instrumen utama, yakni APBN dan investasi.

indihome sukabumi

Namun sejak keluarnya Fatwa MUI pada 2002 dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf muncul instrumen filantropi sebagai alternatif penguatan ekonomi umat melalui wakaf.

“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi sampai hari ini kontribusinya belum maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang. Aset wakaf masih relatif kecil dibandingkan potensinya. Saya mempelajari wakaf sejak 2019 dan semakin yakin bahwa ini adalah instrumen pembangunan yang harus kita optimalkan,” kata Ayep Zaki.

Ayep Zaki menegaskan, esensi wakaf bukan hanya ibadah, tetapi pemberdayaan dan optimalisasi aset untuk kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf, harus dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, H. Samsul Puad menyampaikan tekad untuk mencetak sejarah baru melalui penguatan program Kota Wakaf. Ia menyampaikan bahwa peradaban Islam dikenal luas karena terdokumentasi dengan baik sejak masa Rasulullah hingga kini.

“Di era digital ini, setiap kebijakan dan langkah harus terdokumentasi dengan baik agar menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kota Sukabumi memiliki potensi besar menjadi Kota Wakaf, apalagi kita dikenal sebagai kota toleran,” ungkapnya.

Fuad menambahkan bahwa program Kota Wakaf tidak hanya memperkuat nilai keagamaan, tetapi juga mempererat silaturahmi antarinstansi dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi melalui kunjungan dari berbagai daerah.

BWI Kota Sukabumi, lanjutnya, telah memegang sertifikat pengelolaan wakaf uang sebagai instrumen penting dalam pengembangan wakaf, dan ke depan akan berkoordinasi dengan Kemenag pusat untuk tahapan pencanangan Kota Wakaf secara optimal.

Ditempat yang sama, Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, K.H Anas Syakirullah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa proses menuju Kota Wakaf memerlukan tahapan dan pemenuhan indikator yang telah ditetapkan.

“BWI Kota Sukabumi telah menerima Surat Keputusan dari BWI Pusat sebagai bagian dari langkah awal mewujudkan Kota Wakaf. Salah satu indikator yang telah dicapai adalah mengirimkan 125 sertifikat tanah wakaf kepada BWI bekerja sama dengan BPN,” jelasnya.

Ke depan, BWI akan mendorong penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar manfaat wakaf semakin dirasakan secara nyata.

Ruang Lingkup Kesepakatan

Dalam nota kesepakatan, ditegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan literasi wakaf, pengembangan proyek percontohan atau “Laboratorium Wakaf”, pengamanan aset melalui sertifikasi tanah, serta peningkatan kompetensi para nazhir sebagai pengelola wakaf.

Pembagian peran telah diatur secara jelas. Pemerintah Kota memberikan dukungan fasilitas dan pendanaan, Kemenag fokus pada pembinaan dan administrasi, sementara BWI bertugas mengembangkan model wakaf produktif serta melakukan pengawasan di lapangan.

Program ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala, dengan pembiayaan yang dibagi secara proporsional antar pihak. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah.

Perjanjian Kerja Sama Pemkot Sukabumi dengan BWI

Sebagai tindak lanjut teknis, pada hari yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan BWI Perwakilan Kota Sukabumi dengan nomor B/100.3.7.1/PKS.7/PEM/2026 dan 023/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.

Melalui PKS tersebut, disepakati langkah konkret berupa pengamanan dan sertifikasi aset wakaf, pemasangan papan informasi, pengembangan wakaf uang melalui sektor keuangan syariah dan sektor riil seperti UMKM dan industri halal.

DI dalamnya mencakup juga langkah lainnya seperti; pelatihan nazhir berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta pengawasan dan evaluasi minimal dua kali setahun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi.

Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, Ketua MUI Kota Sukabumi, pimpinan instansi, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. (darwan)

Sumber : Rilis KDP Kota Sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button