Bawaslu Kabupaten Sukabumi Terima Kunjungan Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor

Elmitra News – Dalam rangka penguatan sinergi kelembagaan terkait penanganan dugaan pelanggaran etika dan kedisiplinan anggota DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor melaksanakan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan yang difokuskan pada pembahasan peran dan kewenangan masing-masing lembaga dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi, berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/01/2026), dan turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor.
“Kami menyambut baik kedatangan Bapak/Ibu sekalian. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan dalam menjaga etika dan kualitas demokrasi,” kata Faisal.
Lebih lanjut, Faisal Rifa’i menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses kepemiluan.
“Penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi penting sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengawasan, khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada yang akan datang,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya peran partai politik dalam upaya pencegahan pelanggaran, serta perlunya kemitraan strategis antara Bawaslu, KPU, dan partai politik.
“Sebagai Badan Kehormatan DPRD, kami memiliki tugas dalam menertibkan dan menjaga etika anggota DPRD. Setiap aduan dugaan pelanggaran akan dikaji sesuai ketentuan dan disampaikan kepada fraksi partai politik terkait”, tegasnya.
Dalam sesi diskusi, dibahas pula tantangan pengawasan di wilayah dengan cakupan geografis yang luas. Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 kecamatan dengan jumlah pemilih berkelanjutan mencapai sekitar dua juta pemilih. Kondisi tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan ketersediaan sumber daya manusia pengawas hingga tingkat adhoc, sehingga peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi sangat penting.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa pada masa non-tahapan, pengawasan tetap dilaksanakan melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB dan PDPPB), serta kegiatan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Kedepan, diharapkan adanya penambahan personel Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) guna memperkuat efektivitas pengawasan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sukabumi berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antar lembaga dalam rangka menjaga etika, integritas, dan kualitas demokrasi. (darwan)
Sumber : Rilis Bawaslu Kab Sukabumi



