Paripurna Ke-43 DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Tiga Agenda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu, lanjut Budi dibahas juga penyesuaian Propemperda Tahun 2025. Salah satu hasilnya adalah pengurangan jumlah Propemperda dari semula 19 menjadi 18 Raperda.

“Untuk tahun 2026, ada satu rancangan peraturan daerah yang ditarik. Penarikan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan bahwa pihak eksekutif sepakat dengan seluruh keputusan yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah sejalan dan menyepakati keputusan hasil rapat paripurna hari ini,” pungkasnya.
Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. (darwan)
Sumber : Rilis Setwan DPRD Kab Sukabumi



