Info Sukabumi

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tegaskan Penegakan Aturan Glamping Tanpa Izin

Elmitra News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa setiap pelaku usaha tetap diberikan ruang untuk berkembang selama mematuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ujang Soleh Suryaman pada Kamis (11/12/2025) pasca pelaksanaan operasi dan monitoring pembongkaran glamping mewah milik warga negara asing (WNA) yang diduga beroperasi tanpa izin di tepi Pantai Citepus Palabuhanratu, Senin (08/12/2025).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan 10 tenda glamping tipe lotus lengkap dengan pagar yang menjorok ke area pantai citepus sepanjang kurang lebih 100 meter dengan lebar sekitar 8 meter.

Menurut Ujang Soleh, berdasarkan arahan Bupati Sukabumi Asep Japar, Satpol PP sudah melakukan pendekatan dialogis dengan pengelola glamping.

“Berdasarkan arahan Pak Bupati Asep Japar dan Kasat serta Sekretaris Satpol PP, Kami sudah berdialog dengan pengelola, disaksikan unsur desa, kecamatan, dan kepolisian. Dari hasil diskusi, kami meminta mereka melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.

indihome sukabumi

Ujang Soleh menyebut bahwa hasil dialog tersebut disepakati pihak pengelola untuk membongkar seluruh fasilitas glamping.

“Pengelola sepakat membongkar secara mandiri. Kami juga menekankan agar seluruh bangunan tambahan seperti pagar dan alas yang sudah dibuat turut dibersihkan, karena area itu merupakan jogging track dan akses lalu lalang masyarakat,” tegasnya.

Kedepan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan memperketat pengawasan serta penertiban di sepanjang garis pantai Palabuhanratu untuk mencegah kembali munculnya kegiatan usaha tanpa izin.

“Hari ini juga kami akan melayangkan surat teguran kepada pengelola glamping untuk segera menyelesaikan pembongkaran dan menempuh seluruh proses perizinan jika memang glamping tersebut akan beroperasi kembali, namun selama belum terbit izin, glamping tersebut dilarang beroperasi”

Diakhir, Ujang Soleh menegaskan bahwa upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan visi Bupati untuk mewujudkan kabupaten Sukabumi Mubarakah. (darwan)

Reporter : Azka

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button