BKPSDM Bantah Isu Pembatasan Jumlah PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Pastikan Lantik 8.164 Honorer

Elmitra News – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepastian ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa hanya 2.050 orang yang akan diangkat.
Melalui unggahan Instagram pada Rabu (26/11/2025), Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Bupati Sukabumi Asep Japar, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik berjumlah 8.164 orang.
“Sesuai arahan Pak Bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 8.164 orang akan dilantik. BKPSDM sudah melakukan survei ke lokasi pelantikan untuk memastikan area tersebut mampu menampung seluruh peserta serta memastikan mobilitas di sekitar lokasi tetap kondusif,” kata Ganjar.
Ganjar juga menambahkan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu akan dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Guru dan HUT Korpri 2025.
Ganjar menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu berada di belakang para tenaga honorer dalam memastikan kepastian hukum terkait status kepegawaian.


“Para tenaga honorer yang akan dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu harus meyakini satu hal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Pak Bupati dan BKPSDM selalu hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum tentang status kepegawaian mereka,” tegasnya.
Terkait regulasi, Ganjar menjelaskan bahwa berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja yang menerima gaji sesuai ketersediaan anggaran.
Ganjar juga menanggapi kebingungan sebagian calon PPPK Paruh Waktu, khususnya guru, mengenai sumber penggajian.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, penggajian PPPK Paruh Waktu Guru, dapat bersumber dari dana BOS atau sumber lainnya. BKPSDM akan terus memperjuangkan hak hak para tenaga PPPK Paruh Waktu ke depan,” jelasnya.
Ganjar menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ada beberapa alasan penting mengapa tenaga honorer harus beralih menjadi PPPK Paruh Waktu. Yaitu Pertama, Berstatus ASN dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, Kedua, Memiliki peluang diangkat bertahap menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes, berdasarkan capaian kinerja dan ketersediaan anggaran dan Ketiga, Terhindar dari potensi dirumahkan pada 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam unggahan Instagram pada Kamis (27/11/2025) menegaskan bahwa seluruh honorer yang memenuhi syarat akan dilantik.
“Saya pastikan pada 4 Desember 2025, sebanyak 8.164 calon PPPK Paruh Waktu akan dilantik di Lapang Cangehgar Palabuhanratu pada pukul 08.00 WIB,” tandas Bupati. (darwan)
reporter : azka



