Info Sukabumi

BPKPD Paparkan Rasio Pertumbuhan PAD Kota Sukabumi Capai 55,65 Persen per Oktober 2025

Elmitra News – ‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan posisi capaian pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31 Oktober 2025.

‎Hasilnya kata Galih menunjukkan tren positif dengan rasio pertumbuhan sebesar 55,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

‎Menurut Galih, pengukuran pencapaian PAD dapat dilihat dari tiga indikator, yaitu rasio pertumbuhan PAD, persentase peningkatan PAD, dan rasio efektivitas PAD.

‎“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun,” jelasnya.

‎Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD mencapai Rp114,806, 857,990, naik signifikan dari Rp73,761,981,515 pada 31 Oktober 2024.

indihome sukabumi

‎“Jika dihitung menggunakan rumus rasio pertumbuhan PAD, hasilnya mencapai 55,65 persen,” terang Galih.

‎Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor telah masuk dalam kas daerah sebagai bagian dari pajak daerah.

‎“Meski begitu, kami tetap terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah termasuk opsen kendaraan bermotor melalui berbagai strategi,” ujarnya.

Upaya tersebut antara lain melalui operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat, serta sosialisasi dan pengingat kepada wajib pajak melalui pesan WhatsApp massal dan surat yang dikirim lewat Kantor Pos.

‎Selain itu, BPKPD juga memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk mendata dan menelusuri wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

‎Galih juga meluruskan adanya anggapan keliru mengenai pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait capaian PAD.

“Tidak ada unsur kebohongan publik. Yang disampaikan Pak Wali adalah persentase peningkatan PAD murni yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah non blud,” tegasnya. (darwan)

Sumber : Rilis BPKPD Kota Sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button