Info Sukabumi

Pemkab Sukabumi Buka Pendaftaran Selter untuk 4 Posisi JPT Pratama Setara Eselon II-b

Elmitra News – Pasca rotasi, mutasi, promosi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, beberapa waktu yang lalu, berdampak pada kekosongan empat jabatan penting di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Pemkab Sukabumi membuka pendaftaran seleksi terbuka (Selter) untuk empat posisi jabatan strategis yang saat itu terjadi kekosongan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II-b.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2025 tanggal 28 Oktober 2025 empat jabatan yang diseleksi diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan, dan Direktur UPTD RSUD Sekarwangi.

Seleksi terbuka untuk pengisian pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi ini dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Sekretaris Panitia Selter Pemkab Sukabumi, Ganjar Anugrah menyampaikan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota se-lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka.

indihome sukabumi

Ganjar menjelaskan secara umum persyaratan calon peserta selter ini mengacu pada ketentuan nasional. Di antaranya, berstatus PNS aktif di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator minimal selama dua tahun (untuk eselon IIIA) atau tiga tahun (untuk eselon IIIB).

Kemudian memiliki pangkat minimal IV/a, usia maksimal 56 tahun pada 31 Desember tahun berjalan, memenuhi syarat substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang diumumkan.

“Persyaratan secara khusus adalah untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV di Bidang Kesehatan. Untuk jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi, Pelamar adalah tenaga medis, tenaga kesehatan atau Pegawai Negeri Sipil pada jabatan lain yang memiliki kompetensi Manajemen Rumah Sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman,” ungkap Ganjar, pada Selasa (28/10).

Sementara bagi calon pelamar dari Jabatan Fungsional pada persyaratan umum, yaitu merupakan pejabat fungsional yang tidak diberikan tugas tambahan yang setara dengan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Penutupan pendaftaran sampai dengan tanggal 11 November 2025.

“Masalah teknis tentang pendaftaran atau persyaratan lainnya yang dianggap kurang jelas, bisa menghubungi langsung Panitia Selter JPT Pratama Pemkab Sukabumi yang beralamat di Gedung Komplek Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jln. Raya Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (darwan)

sumber : https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button