DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Elmitra News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi para pelaku usaha dan perusahaan di Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya menyampaikan bahwa perizinan berusaha yang berbasis risiko merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi dunia usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami regulasi terbaru dan mampu menyesuaikan proses perizinannya dengan sistem OSS. Dengan begitu, perizinan bisa terselesaikan lebih cepat sekaligus menjadi ruang diskusi bersama,” ungkapnya.
Dede menegaskan setiap perusahaan wajib melengkapi seluruh bentuk perizinan yang dipersyaratkan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan dapat berkontribusi aktif terhadap kemajuan daerah.
“Kami berharap seluruh individu maupun perusahaan yang terintegrasi dalam sistem perizinan ini dapat bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi yangMubarakah, Jawa Barat yang Istimewa, dan Indonesia yang Maju,” pungkasnya. (darwan)
reporter : azka



