Pemkot Sukabumi Rilis Kronologis Proses Dua Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Elmitra News – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan perihal kronologis penyusunan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yang digugat oleh massa demonstrasi 1 September 2025 kemarin.
Dua perwal tersebut sama-sama terkait dengan pemberian tunjangan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, yakni Perwal nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, dan Perwal nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah menjelaskan kronologis atau tahapan penyusunan dari kedua perwal ini.
“Bahwa, kedua perwal ini diusulkan oleh DPRD Kota Sukabumi kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Yudi dalam keterangan resmi, pada Selasa (02/09/2025).
Yudi menyebut ajuan dua perwal ini sudah dilengkapi dengan hasil appraisal mengenai besaran kedua tunjangannya yang sudah disusun oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Kemudian kami membahas kedua perwal ini di bulan Januari 2025. Setelah dibahas, kami kemudian ajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat melalui biro hukum untuk dikaji dan dibahas di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan fasilitasi ke tingkatan provinsi Jabar diajukan pada Februari 2025, kemudian hasilnya turun pada 17 Februari 2025. Disebabkan saat itu kepala daerah Kota Sukabumi dijabat oleh penjabat wali kota, maka terdapat aturan yang memerlukan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kedua perwal untuk dapat ditandatangani oleh seorang penjabat itu kami harus mengajukan izin penandatanganan ke Kemendagri. Maka pada tanggal 17 Februari itu juga, kami langsung mengajukan izin penandatanganan kepada Kemendagri,” tambahnya.
“Hanya memang, pada saat pengajuan penandatanganan bertepatan dengan proses pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia pada tanggal 20 Februari, sehingga memang jeda waktu ini kemudian Kemendagri tidak bisa mengeluarkan izin penandatanganan kepada PJ pada saat itu. Akhirnya, perwal ini ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi yang baru, yaitu Bapak Haji Ayep Zaki,” tandasnya. (darwan)