Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi Desak Walikota Evaluasi Perwal Kenaikan Tunjangan DPRD

Elmitra News – 11 tuntutan masa aksi 01 September 2025 dibacakan Koordinator aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi, Aris Gunawan di Tugu Adipura Kota Sukabumi, pada Senin (01/09/2025) malam.
Ribuan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi mendesak Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki untuk mengevaluasi sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat.
Berikut 11 tuntutan massa aksi 1 September 2025 di Kota Sukabumi :
1. Mendesak DPR RI untuk bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat atas tuntutan aksi massa.
2. Menuntut mencopot KAPOLRI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi.
3. Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggungjawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat.
4. Menuntut POLRI bertanggung jawab atas tewasnya alm. Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat.
5. Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025.
6. Menuntut reformasi struktural di tubuh POLRI dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat.
7. Menuntut POLRI menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan yang represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi.
8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah dukanya rakyat.
9. Menuntut untuk mencabut Peraturan Wali Kota Sukabumi no 8 tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, no 2 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, no 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD kota sukabumi, serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Dalam aksi yang dipusatkan di 4 titik, yakni Polres Sukabumi Kota, Balai Kota, Gedung DPRD, dan Tugu Adipura, massa juga meminta Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki beserta unsur Forkopimda untuk menandatangani hasil tuntutan yang dibawa. Mereka memberi waktu tiga hari kepada Pemkot Sukabumi untuk merealisasikan pencabutan Perwal tersebut.
Aksi masa yang berlangsung sejak siang hari ini berlangsung hingga malam, sebelum akhirnya massa membubarkan diri sekitar pukul 20.30 WIB setelah dilakukan audiensi singkat dengan pemerintah daerah.
Aris menegaskan bahwa Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi merupakan suara rakyat yang tidak bisa diabaikan.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini. Suara rakyat harus didengar, pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan elite,” tandasnya.
Ditemui usai aksi masa, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan siap mengakomodir tuntutan masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kewenangan Pemkot Sukabumi.
Menanggapi tuntutan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD, Ayep Zaki menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi bersama DPRD.

“Kami bersama DPRD akan melakukan evaluasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Karena pencabutan Perwal harus difasilitasi oleh Gubernur melalui biro hukum provinsi,” ungkapnya.
Ayep juga memastikan, Pemkot akan terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat.
“Kami akan tindaklanjuti tuntutan normatif dengan cara yang sesuai aturan,” pungkasnya. (darwan)