DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Kebijakan KUA PPAS Tahun 2026

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 pada Tahun Sidang 2025. Acara penting ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. genda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang diadakan pada tanggal 21 Agustus 2025. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, beserta unsur forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 27 Agustus 2025.
“Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga tersusunnya Nota Kesepakatan ini,” imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa KUA PPAS ini sejalan dengan visi misi Bupati yang dituangkan dalam RPJMD. KUA PPAS yang baru ditandatangani ini merupakan kebijakan umum yang nantinya akan dituangkan dalam RKA dan RAPBD 2026.
“Meskipun detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam RKA dan RAPBD, tema untuk tahun depan sudah jelas dan sesuai dengan RPJMD yang ada, sehingga anggaran akan terfokus sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan kenaikan APBD, Budi menjelaskan bahwa saat ini masih berupa asumsi pendapatan dan pembelanjaan. DPRD mengasumsikan adanya kenaikan, namun juga mempertimbangkan kemungkinan penurunan.
“DPRD mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya, seperti penyesuaian pajak tanah dan pembuatan regulasi yang mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat dan program-program pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Dokumen tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
Asep Japar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama, masukan, serta dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (darwan)
Sumber : Humas Sekwan DPRD Kab Sukabumi