Info Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-27 Tahun Sidang 2025

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Kamis, (31/07/2025). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli sd Agustus 2025.

DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur pada tanggal 30 Juli 2025.

indihome sukabumi

“Dengan telah ditetapkan dan disetujui Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda, menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait yang telah bekerja dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.

Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button