Info Sukabumi

Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi berujung proses hukum

Elmitra News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan perkara dari Bea Cukai Bogor, Senin (29/07/2025), termasuk penyerahan dua orang tersangka berinisial I (50) dan S (60), lengkap dengan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek.

Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari operasi penindakan gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan rawan seperti Surade, Jampangkulon, Ciracap, dan Cibitung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti berupa 5.000 slop rokok tanpa pita cukai resmi telah diterima dan akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

“Rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari produksi ilegal tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban cukai kepada negara. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum dan keuangan negara,” ungkap Agus.

“Kerugian negara dari peredaran rokok tanpa cukai ini ditaksir mencapai Rp1,9 miliar,” imbuhnya.

indihome sukabumi

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang nilainya bisa berkali lipat dari total cukai yang tidak dibayarkan.

Menurut Agus, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera dan mendorong kesadaran hukum masyarakat.

“Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sukabumi.” tegasnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum yang merugikan negara. Proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan,” tandasnya.

Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur rokok murah tanpa cukai, yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan dan merusak iklim usaha yang sehat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button