Tebus murah, Syarat bayar pajak PBB P2 2025 bisa dapat pembebasan, bonus hingga umroh

Elmitra News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru lagi untuk masyarakat kabupaten sukabumi melalui sebuah program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2), serta Pembebasan atas sanksi administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025.
“Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri saat di temui di ruang kerjanya, pada Selasa (22/07/2025).
Program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut Masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 dibebaskan 100% (seratus persen) gratis.
Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, maka diberi diskon sebesar 50% (lima puluh persen).
Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021, diberikan bonus diskon sebesar 40% (empat puluh persen), dan 30% (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022.

Sedangkan diskon 20% (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023, serta sebesar 10% (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
Menurut Herdy, program ini adalah program keberkahan sesuai arahan Bupati Sukabumi Asep Japar untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat kabupaten Sukabumi.
“Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” tegas Bima sapaan akrab Herdy.
Selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak, lanjut Bima bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Bima juga mengajak masyarakat untuk manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.
“Siapa yang lunas pajak 2025, akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” tambahnya.

“Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110,” tandasnya.