Kejari Resmi Tahan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi

Elmitra News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Tersangka terbaru diketahui berinisial Mr. P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam keterangan pers pada, Senin (14/07/2025).
“Ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah kami sampaikan. Saat ini, kami tetapkan Mr. P selaku Kepala Dinas DLH sebagai tersangka,” kata Agus.
Menurut Agus, Mr. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di internal dinas tersebut.
Terkait nominal kerugian negara Agus menjelaskan bahwa sejauh ini masih mengacu pada temuan sebelumnya yakni mencapai lebih dari Rp800 juta, mendekati Rp900 juta.
“Ini masih dalam rangkaian pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu bendahara pengeluaran dan pejabat Kabid,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya intervensi dari tersangka selama proses penyidikan Agus menegaskan bahwa hingga kini Mr. P bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda menghalangi proses hukum.
“Soal kesehatannya pun telah diperiksa oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat saat merespons kabar bahwa tersangka sempat tidak hadir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan karena alasan medis,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka Mr. P berlangsung selama kurang lebih 5 jam. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Agus juga menegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini Mr. P masih bersikap kooperatif.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.