Presidium DOB KSU : Pemekaran Wilayah sebagai Solusi Pemkesma (Pembangunan, Kesejahteraan Masyarakat)

Elmitra News – Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas perkembangan pemekaran DOB KSU, pada Selasa (10/06/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimping langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Muttawali, didampingi Sekda Ade Suryaman, serta turut dihadiri Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bappelitbangda, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda.
Dalam keterangannyam Perwakilan Presidium DOB KSU Wibowo Hadi Kusuma menjelaskan presidium terus bergerak mencari dan menemui beberapa pihak terkait pemekaran wilayah di Jakarta.
”Diantaranya yang memliki akses DOB, hasilnya didapat kabar baik, bahwa kemendagri terus melakukan kajian dan didapat beberapa daerah usulan yang memiliki potensi, ada diantaranya 32 usulan dari yang tercatat 341 usulan DOB,” ujar Wibowo, pada Rabu (11/06).
“Dari 32 usulan itu, didalamnya 3 usulan Jabar, meliputi KSU, Bogor Barat dan Garut Selatan yang masuk dalam katagori layak, karena KSU memiliki potensi dan kondisi sosial budaya yang bagus, termasuk kapasitas pemerintahan di KSU cukup memadai jadi DOB,” ucapnya.

“Hal ini terus kami upayakan agar pemekaran cepat ter wujud, karena adanya rentan kendali mengingat wilayah induk terlalu luas (Kabupaten Sukabumi), sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal,” ungkapnya.
Wibowo meyakini dengan dimekarkannya wilayah Kabupaten Sukabumi dapat mempercepat pelayanan publik, bahkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan.
“Aspirasi dan harapan masyarakat ke depan, yaitu pemekaran DOB KSU harus terwujud, dan kami dsini mewakili masyarakat meminta kepada penanggungjawab pemerintah daerah harus konsisten pada komitmen yang tertuang dalam RJPMD, bahwa Pemekaran Daerah harus terlaksana,” tegasnya.
“Hal-hal teknis dan administratif segera dapat dirumuskan dengan panitia pemekaran daerah,” imbuhnya.
Wibowo juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keseimbangan untuk pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan rakyat, infrastruktur tidak seimbang dalam pelaksanaan, perbaikan tata kelola dan meminta pemerintah daerah untuk konsisten dalam setiap kebijakan.
“Sesuai pasal 31 UU no 32/2014, bahwa pelaksanaan desentra lisasi, perlu dilakukan penataan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan aktifitas pemerintahan daerah, dan mempercepat peningkatan kesejahteran masyarakat,” jelasnya.
“Hal ini yang terjadi debatable di masyarakat utara, karena sejak dikumandangkan isue pemekaran pada tahun 2000, semua ketentuan dan aturan serta syarat untuk pemekaran telah di tempuh, bahkan ditahun 2013 sudah keluar Ampres dari Presiden SBY, tapi sejak 2015 keluarlah Moratorium yang sampai saat ini belum dicabut,” tambahnya.
“Sebetulnya, moratorium itu penundaan atau penangguhan sesuatu yang harus dilakukan, maka dari itu masyarakat jadi ambigu terhadap pemekaran. Akhirnya dengan begitu cepat masyarakat menyambut dengan adanya isu penataan daerah dan penyesuaian daerah (melalui perubahan batas wilayah/nama dan status daerah),” tandasnya.

Presidium DOB KSU juga mendesak dan meminta keseriusan Pemda untuk mendukung Pemekaran Daerah, diantaranya KSU sebagai Kabupaten Pemekaran dengan wilayah 21 kecamatan yang termasuk dapil 2,3 dan 4, dengan ibukota Cibadak, serta Palabuanratu sebagai Kabupaten Induk dengan wilayah 26 kecamatan dalam dapil 1,5 dan 6.
“Pemda membuat surat untuk kesediaan dan kesanggupan yang ditujukan ke Gubernur dan Kemendagri, yang nantinya akan dibawa dan bersama-sama dengan Presidium,” tutup wibowo.