Rapat Paripurna DPRD, Fokus Tiga Agenda Utama Pembahasan

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. Rapar berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (06/03/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna ini terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.
“Pertama, kami bersama pemerintah daerah telah menandatangani persetujuan Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Ini adalah langkah penting agar regulasi ini segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ungkapnya.
Selain itu, rapat ini juga membahas usulan perubahan status BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Menurutnya, rencana ini akan mendapat tanggapan dari masing-masing fraksi pada Senin mendatang.


“Kami juga membahas hasil reses pertama tahun 2025. Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rapat ini, yang nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran rakyat dalam sidang paripurna berikutnya,” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kesepakatan terkait Raperda Produk Hukum Daerah menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.
“Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.
Bupati berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,” tandasnya.