Partisipasi Pemilih PSU Pilkada 2024 di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Menurun
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, bertempat di SDN Cisarua 4, Minggu (01/12/2024).
Pelaksanaan PSU di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi dilakukan akibat adanya salah seorang warga yang melakukan pencoblosan dua kali pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu 27 November 2024 lalu.
PSU tersebut mendapatkan pengawalan keamanan dari unsur TNI/Polri, dan turut disaksikan oleh Anggota KPU Jawa Barat, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, unsur Forkopimda, Forkopincam, serta kunjungan monitoring dari Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Tim Desk Pilkada.
Partipasi masyarakat dalam pelaksaan PSU di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi mengalami penurunan dari 324 pemilih pada 27 November 2024 menjadi 266 pemlih, atau hanya 50.6% dari jumlah DPT 525 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan kejadian ini bermula ketika seorang pemilih berinisial AR (66) mendapatkan dan membawa dua surat undangan ke TPS.
“Pemilih tersebut mencoblos dua kali, masing-masing menggunakan surat undangan yang berbeda. Pada pencoblosan pertama, proses berlangsung normal, tapi pada saat keluar diminta lagi untuk coblos kedua kalinya,” ungkapnya.
“Sehingga ditemukan ada indikasi bahwa satu nama mencoblos dua kali untuk untuk surat suara untuk pemilihan Gubernur dua lembar dan pemilihan Bupati 2 lembar,” imbuhnya.
“Perbedaan kecil pada NIK ini tidak terdeteksi saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga pemilih terdaftar dua kali. Ini merupakan kesalahan administratif yang akan kami evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro memastikan kejadian PSU ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggaraan Pilkada.
“Konteksnya, bagaimana kita memastikan bahwa seluruh yang memiliki hak pilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
“Apa buktinya? dengan didaftarkan, baik itu DPT, pindahan atau tambahan sesuai ketentuan, tentu kasus yang seperti ini kemudian kedepan dalam pemuktahiran harus lebih teliti sehingga kasus-kasus NIK ganda tidak akan terjadi, dan memang sepanjang Pilkada, saya baru menemukan kasus yang disini (Sukabumi),” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas TPS bahwa terdapat satu orang melakukan pencoblosan dua kali, kemudian secara aturan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur untuk melakukan PSU dan Bawaslu melalui Panwascam merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang
“Yang pasti berdasar hasil pengawasan PTPS bahwa yang bersangkutan secara administratif tercantum dalam dua DPT, kemudian juga dia memiliki juga 2 surat C pemberitahuan, jadi yang bersangkutan (AR) hadir berdasarkan administratif itu,” ujarnya.
“Untuk sanksi belum kita tetapkan, karena memang masih proses kajian,” tambahnya.
“Tentunya secara keseluruhan dari proses hasil pengawasan teman-teman di lapangan mulai PTPS, PKD, dan Panwascam secara keseluruhan nanti kita identifikasi verifikasi, kemudian akan menjadi bahan rekomendasi pada proses pelaksanaan Pilkada hari ini kepada KPU,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menyebut dari data PSU dengan persoalan mencoblos dua kali atau NIK ganda mengalami penurunan dari Pemilu dan juga Pemilihan di tahun-tahun sebelumnya.
“Paling tidak ini membuktikan bahwa persoalan di NIK ganda dengan pencoblosan 2 kali sudah sangat diminimalisir dan sudah sangat menurun,” jelasnya.
“Persoalan pasti itu ada, tetapi kita sudah memitigasinya dan ini menjadi bagian daripada evaluasi, mudah-mudahan di Pemilu atau Pemilihan selanjutnya sudah xero persoalan NIK ganda dan juga pencoblosan dua kali, tapi yang pasti ini sudah mengalami penurunan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 5 adalah 525 pemilih dengan 256 pemilih Laki- laki dan 269 pemilih Perempuan.
Berdasarkan C1 KWK Bupati untuk perolehan suara pada Rabu (27/11), sebanyak 320 pemilih melakukan pencoblosan dengan raihan Paslon nomor urut 01 Iyos Somantri- Zainul memperoleh 178 suara sementara paslon nomor urut 02 Asep Japar-Andreas memperoleh 130 suara, dan surat suara tidak sah 12 suara.
Adapun berdasarkan model C1 KWK Bupati hasil PSU hari ini Minggu (1/12), paslon Iyos Somantri – Zainul hanya mendapat 100 suara sementara paslon Asep Japar-Andreas unggul menjadi 152 suara, dan surat suara tidak sah 10 suara.
Maka Hasil PSU di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi, paslon nomor urut 2 Asep Japar-Andreas unggul 52 suara.dari paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul.