Rapur Ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan Raperda APBD TA 2025
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada tahun sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (24/10/2024).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 36 orang, tidak mengikuti paripurna karena izin sebanyak 8 orang, juga dihadiri unsur Forkopimda, seluruh Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Sukabumi.
Adapun agenda Rapat Paripurna ke-12 ini, yaitu dalam rangka Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, dan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara dan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut Pimpinan DPRD mengatakan Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Selanjutnya untuk Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Sementara dalam sambutan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pendapat Akhir atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024.
“Kami sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ungkapnya.
Adapun terkait keputusan Raperda tentang APBD TA 2025 Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian.
“Pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi jawa barat serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025, maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,” pungkasnya.