Bawaslu Ingatkan Pemberi dan Penerima Money Politic Dikenai Sanksi Tindak Pidana Pemilihan
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak tahun 2024 bersama Panwascam se-Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 08 sd 09 Oktober 2024 di Ballroom Hotel Pangrango Sukabumi, dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, serta diikuti 141 Panwascam dan 141 jajaran Sekretariat Panwascam dai 47 Kecamatan se-kabupaten Sukabumi.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti mengatakan dalam rakenis ini selain membahas strategi pengawasan kampanye juga dukungan sekretariat dalam tahapan kampanye.
“Kita hari ini melakukan rapat kerja teknis dengan seluruh badan adhoc di 47 Kecamatan dan juga kesekretariatan berkaitan dengan strategi-strategi pengawasan kampanye di masa kampanye ini, juga dukungan kesekertariatan di tahapan kampanye, jadi hari ini sampai besok kita melakukan kegiatan apel siaga untuk pengawasan tahapan kampanye,” ucap Abdullah Sarabiti, Selasa (08/10).
“Dalam rakernis ini kita memberikan informasi berkaitan dengan perbawaslu penanganan pelanggaran yang terbaru di perbawaslu 9, lalu strategi untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan money politic, karena money politic itu di undang-undang pemilihan yang sekarang itu penerima dan pemberi, sehingga kita perlu menyampaikan itu kepada seluruh jajaran kita sampai tingkat desa agar mensosialisasikan untuk kepada seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Abdullah juga menegaskan ancaman hukuman sanksi pidana berat terhadap pemberi ataupun penerima uang pada Pemilihan Serentak tahun 2024
“Untuk money politik tidak ada batasan kalau lihat di PKPU dan undang-undang pemilihan tidak ada batasan, 1.000 2.000 3.000 itu juga masuk politik, maka kita berupaya untuk menyampaikan informasi itu kepada masyarakat,” ujarnya.
“Sanksinya di undang-undang tindak pidana pemilihan itu paling sedikit 36 bulan atau 3 tahun, jadi yang pasti money politik itu sanksi pidananya berat,” tambahnya.
“Berkaitan dengan money politic, pada Pemilu 2024 lalu sanksi pidana hanya diberikan kepada pemberi, sedangkan di undang-undang pemilihan pemberi maupun penerima terancam hukuman sanksi pidana berat,” ungkapnya.
Abdullah memastikan selama Tahapan Kampanye Pilkada serentak 2024 yang telah bergulir sejak tanggal 25 September lalu, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menerima satupun laporan pelanggaran dari kedua Paslon.
“2 minggu di tahapan kampanye ini, Kita belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran. Memang ada beberapa potensi pelanggaran di kegiatan kampanye, tetapi sebelum dilakukan kampanye kita sudah mengeluarkan himbauan, sudah melakukan pendekatan secara persuasif, berkoordinasi dengan PIC di setiap kegiatan kampanye dan menghimbau mana yang boleh dan batasan batasan yang tidak boleh dilakukan,” bebernya.
“Sehingga tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan kampanye sampai dengan 2 minggu ini, Alhamdulillah semua pasangan calon ini kepatuhannya masih baik sehingga tidak ada laporan pelanggaran,” tandasnya.