KPU Siap Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta rapat koordinasi kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, pada Rabu (18/9/2024), dihadiri oleh komisioner KPU, LO Pasangan Calon, unsur TNI/Polri, Bawaslu, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i menjelaskan kegiatan ini untuk koordinasi dengan antara LO Paslon dan stakeholder terkait pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Pada tanggal 23 nanti akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk para paslon datang mulai pukul 12.30 sd selesai,” ucap Mulya, Rabu (18/09).
“Terkait proses pengundiannya tidak jauh berbeda seperti pengundian nomor urut Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Mulya memastikan sebelum melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, KPU Kabupaten Sukabumi akan menggelar rapar pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
“Insyaallah, kami pastikan melihat dari persyaratan semua calon, baik itu berkas calon dan pencalonan itu sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Mulya menambahkan dalam raker ini juga disepakati untuk titik kumpul masing pasangan calon dan selanjutnya akan dilakukan penjemputan oleh KPU ke lokasi pengundian.
“Tadi sudah disepakati bahwa untuk titik kumpul, paslon Asep Japar dan Andreas di BK3D Cibadak, kemudian paslon Iyos Somantri dan Zainul di Lapang Sekarwangi Cibadak, itu titik kumpul masing-masing paslon nanti akan dilakukan penjemputan dari titik kumpul ke kantor KPU,” jelasnya.
“Kami berharap bawa masing-masing paslon tidak terlalu membawa masa banyak, kesepakatan hari ini adalah yang bisa hadir itu 39 orang. Adapun misal dari masing-masing paslon membawa masa banyak, Kami tidak bertanggung jawab diluar 39 orang, dan akan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, TNI , Satpol PP dan Dishub pada pelaksanaan tanggal 23 nanti,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menyampaikan jelang pelaksanaan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Bawaslu sudah mengeluarkan himbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri sampai dengan tanggal 20 September 2024.
“Kalaupun sampai tanggal 20 September itu masih banyak yang belum ditertibkan secara mandiri, tentu kita koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, hingga nanti masuk masa kampanye semua APS sudah tertib dan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dipasang di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan.” bebernya.
Terkait imbauan Bawaslu tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Abdullah menyebut pihaknya sudah mendapatkan surat cuti salah satu pasangan calon dari Pj Gubernur Jawa Barat, dan akan berlaku mulai 25 September sd 23 November 2024.
“Kampanye kan mulai tanggal 25 September, berakhirnya masa kampanye tanggal 23 November, tanggal 24, 25 dan 26 itu kan masa tenang,” tambahnya.
Abdullah menegaskan untuk hal-hal teknis persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut, Bawaslu juga memberikan masukan untuk tidak melibatkan subjek-subjek yang dilarang pada saat pelaksaan kegiatan berkaitan dengan masa yang dihadirkan oleh pasangan calon.
“Yang masuk ke ruangan VIP itu kan hanya 39 orang, dan masa diluar kan tidak terkontrol, jadi kita harapkan dua bakal pasangan calon ini untuk tidak melibatkan unsur ASN, kepala desa, perangkat desa, dan tentu fasilitas negara, serta termasuk anak-anak,” tandasnya.