KPU Kabupaten Sukabumi : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tahun 2024
Radio Elmitra News – Dalam rangka pembentukan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Anggota KPPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Formulir pendaftaran dapat diakses dan diunduh melalui website KPU Kabupaten Sukabumi www.kab-sukabumi.kpu.go.id dan sosial media KPU Kabupaten Sukabumi lainnya.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS setempat di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Ayo bergabung menjadi bagian dari Penyelenggara Pilkada di TPS dan Pastikan Pilkada Kabupaten Sukabumi Berintegritas.