Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala PKBM Perintis Tersangka Mark Up Data Siswa
Radio Elmitra News – Tim Jaksa Penyidik, Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOPS) non Formal atau BOP tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023, pada PKBM Perintis, Jumat (30/08/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan tersangka terhadap inisial OS (66 tahun), selaku Kepala Lembaga Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekarang.
“Setelah ditetapkan, maka sesuai dengan pasal 21 KUHP, langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kedepan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Wawan kepada awak media, Jumat (30/08).
Wawan menjelaskan, kerugian negara dari hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp. 1.060.450.000,-
“Kerugian negara ini diakibatkan penyimpangan pengelolaan dana bantuan BOSP ataupun dana BOP pada kegiatan belajar masyarakat di PKBM Perintis, Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Lanjut Wawan, setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 40 orang bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023.
“Terhadap kegiatan tersebut, kemudian dihitung oleh inspektorat dari siswa fiktif itu timbullah kerugian negara,” jelasnya.
Wawan juga menyebut uang itu digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa mobil, dan dua unit motor serta dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut.
“Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Wawan, tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka.
“Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, memang dalam hal ini Dinas Pendidikan selaku pengawas kepada PKBM. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi, ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakannya sendiri. Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023,” bebernya.
“Untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.