KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Hal Kruisal di PKPU 8 dalam Pilkada Serentak tahun 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Diseminasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bertempat di Pendopo Sukabumi, Sabtu (03/08/2024).
Kegiatan diseminasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, didampingi jajaran, dengan peserta terdiri dari unsur Forkopimda, Perangkat Daerah, dan Partai Politik, serta menghadirkan narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin.
Ketua KPU Sukabumi Kasmin Belle mengatakan kegiatan hari ini untuk menyebarkan informasi terkait dengan peraturan terbaru PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Ada poin-poin yang baru, apalagi dikhususkan terkait syarat pencalonan, jadi supaya partai politik bisa mempersiapkan di tanggal 27 Agustus nanti untuk pendaftaran, sehingga partai politik sebagai peserta Pilkada bisa memahami aturan peryaratan pencalonan,” ucapnya.
“Harapan kami. perwakilan partai politik yang hadir nantinya bisa menyampaikan kepada pasangan calon, sehingga semua persyaratan pendaftaran apalagi berkasnya harus betul-betul sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang, untuk lokasi rencana awal di kantor KPU Kabupaten dan waktunya disesuaikan dengan jumlah pasangan calon,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro menjelaskan dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. ada beberapa hal yang memang menjadi titik krusial disampaikan ke publik termasuk ke partai politik.
“Pertama tentang usia calon yang didalam ketentuan itu, 30 tahun untuk calon cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota tapi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
“Ini yang memang berbeda dengan PKPU sebelumnya ataupun aturan sebelumnya karena memang ini hasil putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KPU RI memasukan poin ini dalam PKPU 8 tahun 2024,”.
“Yang kedua dalam aturan ini juga ada selain mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri, DPR yang sudah ada dalam aturan lalu, tapi yang baru adalah mengundurkan diri dari caleg terpilih,” bebernya.
Adie menyebut aturan ini diberlakukan karena beririsan dengan pelantikan atau akhir masa jabatan dari DPRD baik tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten/kota bahkan DPR RI.
“Dalam ketentuan ini, caleg yang terpilih walaupun belum dilantik tapi mengajukan akan mendaftarkan atau mengikuti Pilkada, baik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tetap harus mengundurkan diri, walaupun belum dilantik dan tidak dapat ditarik kembali pengunduran dirinya,” terangnya.
“Yang berikutnya kaitan dengan pemeriksaan kesehatan, KPU RI sudah menetapkan atau menerbitkan petunjuk teknis 1090 yang nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan atau rumah sakit yang akan kita jadikan tempat untuk pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Terkait visi misi pasangan calon, Adie menambahkan sesuai arahan dari KPU RI, kemudian untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Bappeda Jawa Barat ataupun Bapelitbangda tingkat Kabupaten/kota agar menyampaikan RPJPD atau RPJMD tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Agar rpjpd dan rpjmd ini disesuaikan dengan visi misi pasangan calon, karena tentu harus berkesinambungan pembangunan yang ada, baik kota/kabupaten atau jawa barat, sehingga perlu kemudian pasangan calon nanti yang akan diusung oleh partai politik itu harus menyusun visi misi yang diselaraskan dengan rpjmd ataupun rpjpd,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin menegskan sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 dan Permendagri 14 bahwa dokumen RPJPD dan RPJMD harus menjadi dasar bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi misi.
“Jadi hari ini, kita menyampaikan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan KPU rancangan visi RPJPD dan dokumen kita akan serahkan untuk menjadi dasar dalam penyusunan visi misi calon bupati dan wakil bupati” tambahnya.
“kita juga dalam menyusun RPJPD ini sesuai dengan RPJPN rencana pembangunan nasional, juga RPJPD provinsi, jadi semuanya harus inline harus sejalan antara nasional,provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
“tentu dalam hali ini, kita berharap seluruh calon bupati dan wakil bupati harus memperhatikan dokumen yang sedang kita susun, dan Insya Allah RPJPD ini akan ditetapkan di bulan September, September ini akan di perda kan, kita lagi memproses untuk fasilitasi dari provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.