Bawaslu Jabar Input Data Peta dan Isu Kerawanan di Pilkada Serentak Tahun 2024
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Teknis Pengumpulan dan Validasi Data Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan Pendopo Sukabumi dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, serta diikuti Kordiv P2HM di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Selasa (30/07/2024).
Kepada awak media, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan kegiatan inI untuk penginputan data yang dibutuhkan oleh Bawaslu RI dalam rangka persiapan launching kerawanan pemilihan di 2024.
“Sebenarnya untuk di provinsi Jawa Barat, kami sudah melakukan launching terlebih dahulu karenakan bicara pemilihan khususnya pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini menjadi tanggung jawab provinsi dan juga kabupaten/kota,” ucapnya.
“Makanya di provinsi, kami sudah melakukan input data ataupun pengolahan data untuk pelaksanaan launching kemarin di tingkat provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
“Nah, pertanyaannya kan kok bisa di provinsi sudah, tapi sekarang menginput untuk Bawaslu RI, karena tadi tanggung jawabnya kalau untuk pemilihan Gubernur adanya di provinsi dan kabupaten/kota pun akan melakukan launching karena tanggung jawabnya untuk pemilihan Bupati dan Walikota,” ungkapnya.
Nuryamah juga menjelaskan basis data untuk peta kerawanan ini yang pertama adalah dari indeks kerawanan pemilu (IKP) dan pemilihan yang sudah dilaunching oleh Bawaslu RI pada tahun 2002 dan 2003, sedangkan penambahannya untuk peta kerawanan ini di samping diambil dari IKP tersebut juga mengambil data update yang terjadi pada masa Pemilu di 2024 kemarin.
“Jadi ada dua sumber, contohnya kalo Jabar ini kan masuk rawan tinggi keempat ke se-Indonesia, sedangkan untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi itu masuk rawan sedang,” bebernya.
Nuryamah menegaskan sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 terdapat 11 tahapan, dan yang masuk pada peta kerawanan tahapan ini ada 9 tahapan, sedangkan isu kerawanan pemilihan serentak ada 10 tahapan.
“isu kerawanan pada Pilkada 2024 ada 10 tahapan, yakni pelaksanaan kampanye, kampanye calon, pelaksanaan pemungutan suara, keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, ajudikasi dan keberatan, partisipasi pemilih, hak memilih, netralitas ASN, dan juga perselisihan hasil pemilu/pemilihan,” jelasnya.
“Tujuan dibuatkan peta ini dalam rangka melakukan pencegahan, jadi akhirnya kita bisa tahu ketika sudah dibuat identifikasi dalam konteks peta kerawanannya , kita akan tahu kita harus melakukan apa soal pencegahannya,” imbuhnya.
“Jadi intinya adalah bagaimana caranya peta kerawanan ini untuk menjadi jawaban atas persoalan-persoalan di tahapan tertentu yang menjadi tahapan rawan dan tentu ketika bicara tahapan kerawanan solusinya memang yang terpenting bukan hanya sosialisasi, bukan hanya koordinasi tapi mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif menjadi penting, karena tetap Bawaslu masih banyak kekurangan utamanya di SDM,” pungkasnya.