KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Kamis (02/05/2024).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle didampingi anggota KPU, dan dihadiri oleh perwakilan pimpinan Partai Politik, Bawaslu, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pemkab Sukabumi, dan Perangkat Daerah terkait.
Kasmin Belle mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi menyadari peran penting masyarakat yang telah turut serta mensukseskan pesta demokrasi sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Dirinya juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024 di kabupaten Sukabumi.
“Tentunya saya selaku ketua KPU Kabupaten Sukabumi mewakili teman-teman penyelenggara pemilu di Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi, yang sudah melaksanakan hak politik mereka dengan baik dan ketika ada persoalan mereka juga mengikuti penjelasan yang diberikan, sehingga pada akhirnya bisa diterima dengan baik,” ungkapnya.
“Hari ini sudah final di tingkat kabupaten, ini tahapan terakhir di Pemilu 2024, jadi tahapan Pileg sudah selesai, hari ini semua pihak sudah menerima, karena sudah punya data hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 01 sampai 05 Maret 2024 sebelumnya,” tegasnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029.
Berikut hasil Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
Partai Golongan Karya : 10 Kursi
Partai Gerakan Indonesia Raya : 7 Kursi
Partai Keadilan Sejahtera : 7 Kursi
Partai Kebangkitan Bangsa : 7 Kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 6 Kursi
Partai Persatuan Pembangunan : 5 Kursi
Parta Demokrat : 5 Kursi
Partai Amanat Nasional : 3 Kursi
Sementara, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i menjelaskan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 yang mengatur penggantian calon anggota DPRD, dapat dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.
“Alhamdulillah, kegiatan penetapan khususnya di Kabupaten Sukabumi berjalan dengan lancar, tidak ada halangan atau kendala apapun, adapun ada beberapa partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sukabumi khususnya apabila ada caleg yang kemarin menang kemudian ingin mengundurkan, proses itu dilaksanakan setelah penetapan ini,” ucapnya.
“karena termuat di PKPU Nomor 6 tahun 2024 di sana ada 4 klausul, yang pertama meninggal, yang kedua TMS (tidak memenuhi syarat), kemudian mengundurkan diri dan yang satu terbukti melakukan tindak pidana Pemilu,” ujarnya.
“untuk pelantikan akan dilakukan sekitar bulan Agustus sampai November, kita juga menunggu arahan dari KPU RI,” imbuhnya.
Mulya memastikan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 menjadi acuan untuk pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“terkait jumlah kursi untuk Pilkada tahun 2024 sekarang, yang akan dilaksanakan bulan November nanti, itu mengacu kepada jumlah kursi yang ditetapkan hari ini,” tandasnya.