Info Sukabumi

Pendaftar PPK Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi Menbludak

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, Jum’at (26/04/2024).

Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang memenuhi syarat, katanya, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Rudini yang juga menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menyebutkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi membutuhkan total personel PPK adalah 235 orang untuk 47 kecamatan.

indihome sukabumi

“Jadi tidak ada perbedaaan waktu Pileg dengan sekarang, untuk setiap kecamatan kita akan merekrut lima orang, hanya saja untuk masa kerjanya kalau sekarang ini selama delapan bulan, jadi mulai dilantik pada tanggal 16 Mei sampai nanti Bulan Januari 2025,” imbuhnya.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

KPU juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024.

Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Rudini menegaskan bahwa untuk berkas pendaftaran H-1 harus diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi dan indikator penting yang harus dimiliki oleh PPK pada Pilkada tahun 2024, diantaranya paham terhadap regulasi dan loyal kepada KPU.

“Kalau persiapan khusus, kita sudah menyiapkan helpdesk, kalau pendaftaran kan sudah seperti biasa lewat SIAKBA, akan tetapi sekarang itu berkas fisiknya juga harus disampaikan H-1 sebelum administrasi penelitian, berarti tanggal 2 Mei 2024 berkas fisiknya sudah ada di KPU Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.  

“Indikator yang penting adalah mereka paham terhadap regulasi, loyalitas mereka kepada KPU, terkait tahapan Pilkada, bagaimana pelaporannya, bagaimana sistem kerjanya, itu harus loyal KPU,” ujarnya.

“Terhitung malam kemarin pendaftar membludak, baru tiga hari itu udah sampai 1054 pendaftar dari berbagai Kecamatan,” pungkasnya.  

Related Articles

Back to top button