PANWASLU KECAMATAN SUKABUMI MELAKUKAN PENGAWASAN PROSES PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA DI PEMILU 2024
Radio elmitra news – Panwaslu Kecamatan Sukabumi telah melaksanakan proses pengawasan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak di 163 TPS. Pengawasan pengumutan dan penghitungan suara dengan melibatkan Pengawas TPS di setiap TPS
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi Edi Suwandi mengatakan. Kamis (15/02/2024) kepada awak media. Tentunya pengawasan tersebut sesuai yang arahan yang disampaikan oleh Bawaslu diantaranya, Pengawasan kelengkapan Logistik pemungutan suara, memastikan Surat Suara tidak tertukar, Pembukaan pemungutan suara dimulia pukul 07.00, memastikan Saksi tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/ calon DPD, memastikan Papan pengumuman DPT terpasang di sekitar TPS dan memuat pemilih pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, memastikan KPPS menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan Alat bantu disabilitas netra tersedia di TPS, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas yang menandatangani surat pernyataan pendamping (C. Pendamping-KPU), pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya harus sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-El, dan lain sebagainya.
“Disamping disetiap TPS ada PTPS yang mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, tentunya dengan serta merta setiap PKD memonitoting setiap TPS yang menjadi wilayah pengawasanya.” Katanya
Lebih kanjut Edi Suwandi menegaskan, Kami pun panwaslucam melaksanakan monitoring TPS di wilayah kecamatan sukabumi. Setelah proses pemungutan suara selesai dilaksanakan pukul 13.00 maka dilanjutkan proses pengawasan penghitungan suara.
“Dalam pengawasan ini Saksi, Pengawas TPS dan warga masyarakat dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas, Pengawas TPS diberikan salinan model C.Hasil-KPU sesuai masing-masing jenis pemilu, tidak Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.” Ucapnya
“Setelah selesai penghitungan suara dilanjutkan dengan pengawasan melekat pergerakan kotak suara dari TPS ke PPK, dan memastikan kotak suara tersegel.” Pungkasnya
Sementara Koordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HP2HM) Sakir mengatakan. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari serangkaian tahapan pemilu. Menurutnya, Pengawas Pemilu berkomitmen untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang efektif, jujur, dan transparan
Dalam implementasinya, Pengawas Pemilu akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan PERBAWASLU 1/2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peran sentral dalam dinamika pemungutan dan penghitungan suara.
“Pengawas Pemilu, khususnya PTPS, menjadi garda terdepan dalam memastikan proses ini berjalan lancar dan adil”
Sakir menuturkan, bahwa PTPS sudah di Bimtek tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada para pengawas terkait teknis pelaksanaan Tungsura (Tugas Pengawas di Tempat Pemungutan Suara) di TPS masing-masing
“Pada pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di pemilu 2024, pada hari rabu 14 Februari 2024 tidak di temukan kecurangan-kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Sukabumi, karena semua PTPS dari awal pemungutan suara sampai penghitungan suara selalu mengawasi dan terus melaporkan setiap 1 jam, ada juga yang setengah jam melaporkan di TPS masing-masing
Lanjut Sakir, Alhamdulillah di 163 TPS itu tidak ditemukan kecurangan semua normativ, semua masyarakat yang terdaftar di DPT yang membawa surat undangan memilih maupun DPTB pemilih pindahan serta DPK yang membawa KTP antusias mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya, jadi tingkat kehadiran pemilih naik dari asal 74% tahun lalu, naik menjadi 81% di Pemilu Tahun 2024
“Dalam pengawasan logistik pemilu 2024 di 163 TPS selalu di awasi oleh PTPS, logistik pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 dalam berita acara semua sesuai dengan jumlah yang memang yang harus diterima oleh KPPS di TPS”. Tambahnya