BPJS KESEHATAN CABANG SUKABUMI SOSIALISASIKAN PERHITUNGAN & SETORAN IURAN JKN PNS PEMDA
Radio elmitra news – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menggelar sosialisasi kepada Puskesmas di wilayah Kabupaten Sukabumi mengenai perhitungan dan penyetoran Iuran Wajib PNS Pemda untuk Program JKN, Rabu (18/01).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Ricky Efryan mengatakan bahwa hal tersebu telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya kesamaan persepsi tentang implementasi dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini, harapan kami pemerintah daerah dapat membayarkan iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berjalan berkelanjutan demi memberikan perlindungan jaminan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis pesertanya,” ujar Ricky.
Ricky menjelaskan bahwa Program JKN diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip asuransi sosial yang menitikberatkan kepada semangat gotong royong semua lapisan masyarakat, kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba. Sedangkan prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi menyampaikan dukungan dan kesiapannya dalam mengawal penyelenggaraan program JKN, salah satunya dengan memastikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini dijalankan dengan baik.
“Kami siap menjalankan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Implementasinya akan sangat mendukung operasional penyelenggaraan Program JKN, termasuk untuk peningkatan pelayanan kepada peserta JKN maupun masyarakat luas. Kami juga jadi kian paham poin-poin yang terkandung pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, mulai dari ketentuan tentang kepesertaan Program JKN, besaran iuran, batas upah atau gaji, dasar atau komponen pemotongan gaji, alur proses pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan dan alur proses rekonsiliasi,” ungkap Masykur.
Sebagai informasi, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daeraj adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, yang terdiri atas 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja