Siaga Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi “Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024”
Radio Elmitra News – Satu tahun menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan Pengawasan Pemilu dari berbagai aspek.
Dari aspek pengawasan erbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.
Berdasarkan Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Perihal Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024”, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar acara Siaga Pengawasan dalam rangka satu tahun menuju Pemilu 2024, Selasa (14/02/2023).
Dalam kegiatan ini dilaksanakan 2 agenda kegiatan diantaranya Launching Posko Kawal Hak Pilih dan Soft Launching Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu”, sedangkan untuk Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas akan digelar dalam waktu dekat,
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Nuryamah mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Surat Intruksi Nomor 32 /PM.00.02/K.JB-16/2/2023 Perihal Pembentukan Posko Kawal Hak pilih yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi, mengintruksikan agar seluruh Panwaslu Kecamatan Membuka posko kawal hak pilih di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing serentak mulai tanggal 14 Februari 2023 guna untuk menerima aduan masyarakat atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Karena hari ini kita sudah masuk ke tahapan pemutaran data pemilih. Jadi fungsi Posko menjaga hak pilih adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai penyelenggara khususnya di pengawasan Pemilu. Jadi bila ada pengaduan apabila ada masyarakat yang umurnya sudah masuk tapi tidak terdata, atau ada saudaranya yang meninggal/ pindah tapi masih terdata di DPT maka bisa dilaporkan ke Bawaslu melalui Posko Awasi Pemilih itu,” ucapnya.
Terkait launching Posko Awasi Hak Pilih, Koordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan jika Posko ini bertujuan untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih.
“Poinnya adalah bagaimana hak pilih ini bisa kita kawal bersama, karena substansi Pemilu itu adalah hak pilih. Jadi untuk Posko Kawal Hak Pilih hanya fokus kepada pemutakhiran data pemilih saja” ujarnya.
Nuryamah menambahkan Jarimu Awasi Pemilu ini merupakan Komunitas digital pengawasan partisipatif terobosan terbaru yang diluncurkan oleh Bawaslu RI.
“Komunitas Digital ini hadir sebagai solusi dalam melakukan pertukaran informasi, edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, dan respon cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu, serta tindak lanjut aduan konten disinformasi,” ungkapnya.
Dalam komunitas digital ini, Nuryamah menerangkan Sahabat Bawaslu dapat mengadukan konten di media sosial yang mengandung dugaan pelanggaran di menu pengaduan.
“Pengaduan ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu dalam penanganan disinformasi, kampanye hitam, politisasi sara dan ujaran kebencian dalam pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Aduan yang sahabat Bawaslu lakukan akan ditujukan pada Bawaslu kab/kota sesuai domisili sahabat sebagai pengadu,” imbuhnya.
“Cek Fakta juga disediakan agar sahabat dapat melihat perkembangan konten yang mengandung dugaan pelanggaran setelah dilakukan verifikasi dan cek fakta,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ikut bergabung di Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, Nuryamah memastikan seluruh kerahasiaan pelapor akan terjaga.
“Pastinya pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” pungkanya.